Notification

×

Iklan

Iklan

Bupati Sukiman Minta Perda Tentang Miras Segera Direvisi

Friday, October 15, 2021 | October 15, 2021 WIB Last Updated 2021-10-15T04:03:49Z

Bupati Lombok Timur, H.M. Sukiman Azmy menghadiri acara pemusnahan barang bukti miras hasil operasi penertiban/OTT yang berlangsung di Hutan Kota Rinjani Selong

Lombok Timur, Selaparangnews.com - Bupati Lombok Timur H.M. Sukiman Azmy menyetujui rencana revisi Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2002 tentang Larangan Memproduksi, Mengedarkan, Menjual, dan Meminum Minuman Keras/Beralkohol di Kabupaten Lombok Timur. 


Ia mengakui minimnya sanksi bisa jadi merupakan salah satu faktor masih banyaknya produsen yang tidak jera, bahkan setelah berkali-kali tertangkap dan dikenai sanksi maksimal. 


Karena itu Bupati meminta agar revisi Perda tersebut dapat segera dilakukan dengan memberikan sanksi tegas, utamanya kepada produsen miras.


Bupati menyampaikan hal tersebut pada acara pemusnahan barang bukti miras hasil operasi penertiban/OTT yang berlangsung di Hutan Kota Rinjani Selong, pada Jumat 15 Oktober 2021.


Ditambahkannya bahwa masyarakat memilih menjadi produsen miras karena keuntungannya yang dinilai lebih besar. Karena itu tahun 2022 mendatang Pemerintah akan merubah pola pikir para produsen miras ini agar dapat beralih ke usaha lain, tentunya dibarengi dengan dukungan modal untuk usaha baru mereka nantinya.


Bupati juga berpesan kepada Satpol PP untuk senantiasa melaksanakan tugas dengan baik, dan melanjutkan Operasi Turjawali untuk menjaring peredaran miras di Lombok Timur demi menjaga moral dan akhlak masyarakat.


Miras hasil sitaan dalam operasi yang dijalankan Satpol PP Lombok Timur guna penegakan Perda Nomor 8 tahun 2002 tersebut berjumlah 4.174 liter. 


Kasat Pol. PP Lombok Timur H. Sudirman dalam laporannya menyampaikan miras tersebut paling banyak disita di antaranya di desa Sakra, kecamatan Sakra; desa Batuyang, kecamatan Pringgabaya; Sangiang, Kecamatan Masbagik; Ekas, Kecamatan Jerowaru; Keruak, kecamatan Keruak, dan Sikur, kecamatan Sikur. (SN) 

 

×
Berita Terbaru Update