![]() |
| Jabatan tangan Bupati Lombok Timur H. Haerul Warisin dengan Anggota DPRD usai Rapat Paripurna |
SELAPARANGNEWS.COM – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur bersama DPRD Lombok Timur resmi menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa dalam rapat paripurna DPRD Lombok Timur, Senin (10/8/2026).
Salah satu poin penting yang menjadi perhatian dalam pembahasan Perda tersebut adalah persyaratan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang ingin mencalonkan diri sebagai kepala desa.
Bupati Lombok Timur H. Haerul Warisin menegaskan, PPPK tetap diberikan kesempatan untuk mengikuti kontestasi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), sepanjang memenuhi persyaratan dan mendapatkan izin sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kalau memang nanti ada PPPK kita yang mau nyalon, ada ASN yang mau nyalon, itu pasti kita izinkan. Karena kalau memang itu harapan masyarakat, kenapa kita harus larang. Kita harus adil," tegasnya.
Menurut Bupati, kesempatan tersebut tetap disertai sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Termasuk kewajiban memperoleh izin dari Bupati sebelum mengikuti proses pencalonan.
Ia menegaskan, PPPK yang hendak maju dalam Pilkades tidak serta-merta harus mengundurkan diri sejak ditetapkan sebagai calon.
"Harus ada izinnya dari Bupati. Tidak bisa dia lanjut jadi calon tanpa ada izin dari Bupati," ujarnya.
Bupati kemudian memastikan bahwa kewajiban mengundurkan diri bagi PPPK baru berlaku apabila yang bersangkutan berhasil memenangkan Pilkades.
"Baru dikatakan dia mundur menjadi PPPK kalau sudah terpilih. Dia akan mundur kalau sudah terpilih. Kalau tidak terpilih, ya kembali kepada institusinya," jelas Haerul Warisin.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Lombok Timur Biawansyah Putra menambahkan bahwa ketentuan tersebut memang berbeda dari sebelumnya, di mana sebelumnya dikatakan bahwa calon yang berasal dari PPPK harus mundur ketika ditetapkan sebagai calon kepala desa.
Namun sekarang calon kepala desa yang berasal dari PPPK akan mundur jika terpilih. "Ya, dia akan mundur setelah terpilih sebagai kades," jelasnya dikonfirmasi terpisah lewat WhatsApp.
Kabag Hukum menegaskan bahwa perubahan ketentuan tersebut didasarkan pada Surat dari BKN. "Ada surat BKN," singkatnya.
Sebelumnya, dalam Laporan Gabungan Komisi DPRD Lombok Timur yang dibacakan Yeyen Safitri menyebutkan, lahirnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 sebagai peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa membawa sejumlah konsekuensi terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa, khususnya dalam pelaksanaan pemilihan kepala desa.
Perubahan tersebut kemudian berdampak pada Perda Lombok Timur Nomor 4 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa.
Dalam rancangan perubahan ketiga atas Perda tersebut, terdapat sekitar 30 item perubahan yang pada garis besarnya dilakukan untuk menyesuaikan dengan ketentuan dalam PP Nomor 16 Tahun 2026.
Dalam proses pembahasan, Gabungan Komisi I DPRD Lombok Timur bersama tim pemerintah daerah tidak menemukan banyak perbedaan pendapat. Namun, terdapat sejumlah poin yang kemudian disempurnakan, terutama terkait persyaratan calon kepala desa yang berasal dari PPPK serta mekanisme penentuan pemenang apabila terdapat perolehan suara yang sama.
Salah satu perubahan penting menyangkut ketentuan bagi PPPK yang mencalonkan diri sebagai kepala desa.
Dalam rancangan awal yang diajukan pemerintah daerah, PPPK yang mencalonkan diri sebagai kepala desa diwajibkan mengundurkan diri kepada pejabat pembina kepegawaian sejak ditetapkan sebagai calon.
Namun, setelah dilakukan pembahasan secara mendalam dengan mengkaji kembali pendapat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang menjadi rujukan dimasukkannya ketentuan tersebut, aturan itu kemudian diubah.
Dalam ketentuan yang telah disempurnakan, PPPK yang maju dalam Pilkades baru diwajibkan mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai pemenang pemilihan kepala desa.
"Hal ini penting untuk mencerminkan rasa keadilan bagi bakal calon yang berasal dari PPPK sehingga mengurangi resistensi dengan calon yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil," ucapnya.
Selain persoalan status PPPK, pembahasan juga mencakup mekanisme penentuan pemenang apabila terdapat calon kepala desa yang memperoleh jumlah suara sama.
Dengan ditetapkannya Perda tersebut, Pemkab Lombok Timur dan DPRD berharap pelaksanaan Pilkades ke depan memiliki dasar hukum yang lebih jelas serta mampu memberikan kepastian dan rasa keadilan bagi seluruh calon, termasuk ASN dan PPPK yang mendapat dukungan masyarakat untuk maju dalam kontestasi kepala desa. (Yns)
