Notification

×

Iklan

Iklan

DPRD Lombok Timur Sepakati Rancangan KUA-PPAS APBD 2022

Thursday, November 18, 2021 | November 18, 2021 WIB Last Updated 2021-11-18T06:59:06Z

Bupati Lombok Timur, H.M. Sukiman bersama unsur pimpinan DPRD Lombok Timur usai penandatanganan nota kesepakatan KUA PPAS APBD 2022

 

Lombok Timur, Selaparangnews.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Timur bersama Pemerintah Kabupaten secara resmi menyepakati Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022, pada Kamis, 18 November 2021.


Dalam Laporan Gabungan Komisi DPRD Lombok Timur yang dibacakan Rupnih, dikatakan bahwa rancangan KUA PPAS APBD 2022 yang disepakati itu bersifat antisipatif, responsif, dan fleksibel dalam merespon ketidakpastian, namun tetap mencerminkan optimisme dan kehati-hatian.


Berdasarkan pembahasan yang dilakukan oleh Gabungan Komisi DPRD bersama TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) dan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait, lanjutnya, diketahui bahwa gambaran umum  kebijakan pendapatan, belanja serta pembiayaan daerah Kabupaten Lombok Timur dalam KUA dan PPAS 2022 ialah Pendapatan Daerah ditargetkan sebesar Rp. 2. 9 triliun lebih, yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar RP. 438,7 Miliar lebih.


"PAD itu terdiri dari Pajak Daerah sebesar Rp. 88,7 Miliar lebih, Retribusi Daerah sebesar Rp. 79,8 miliar lebih; Hasil    Pengelolaan    Kekayaan    Daerah    yang Dipisahkan sebesar Rp. 27,7 miliar lebih dan Lain-lain PAD yang sah sebesar Rp. 242,4 Miliar lebih," papar Rupnih.

Adapun jumlah pendapatan dana transfer pusat untuk tahun 2022 ialah sebesar Rp. 2, 441 Milyar lebih, yang terdiri dari Dana Bagi Hasil Pajak/Bagi Hasil Bukan Pajak   sebesar Rp. 93,9 Milyar lebih, Dana Alokasi   Umum (DAU) sebesar Rp. 1,72 triliun lebih, Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp. 821,7 Millyar  lebih.


"DAK itu sendiri terdiri dari DAK Fisik sebesar Rp. 339,7 Miliar lebih dan DAK Non Fisik sebesar Rp. 482 Miliar lebih, Dana Desa sebesar 309,9 miliar lebih, Dana Insentif Daerah sebesar Rp. 25,5 Miliar lebih; dan Dana Bagi Hasil Pajak dari Propinsi dan Pemerintah lainnya sebesar Rp.118,142 miliar lebih," jelasnya satu persatu.


Sementara mengenai lain-lain Pendapatan Daerah yang sah, baik berupa pendapatan hibah IDMIP, hibah UPLAND dan Sumbangan Pihak Ketiga ialah sebesar Rp. 30, 379 Miliar lebih.


Untuk  komponen   Belanja   Daerah yang tertuang pada KUA PPAS 2022, kata dia, ialah sebesar Rp. 3,1 Triliun lebih  yang terdiri dari Belanja  Operasi dan Belanja Modal sebesar Rp. 2,7 triliun lebih.


Dua item belanja itu, sambungnya, terdiri dari Belanja Pegawai sebesar Rp. 1, 3 Triliun lebih, Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp. 741,4 miliar lebih, Belanja Bunga sebesar Rp. 7,5 miliar lebih, Belanja Subsidi sebesar Rp. 7 Milliar, Belanja Hibah Rp. 76,9 Milyar lebih dan Belanja Bantuan Sosial sebesar Rp. 13,2 Miliar 288 lebih.


Untuk Belanja Bantuan Keuangan Kepada Provinsi/Kabupaten/Kota, Pemerintah Desa dan Parpol sebesar Rp. 438,6 miliar lebih, Belanja Bagi Hasil Pajak dan retribusi Kepada Desa sebesar Rp. 15,5 miliar lebih, Belanja Tak Terduga sebesar Rp 15 Milyar.


Adapun dari sisi Pembiayaan Daerah, kata Ripnih, ialah sebesar Rp. 261,5 miliar lebih, Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp. 323,2 miliar lebih.


Selain itu juga terdapat Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) pada tahun  anggaran sebelumnya sebesar Rp. 7 Milyar dan Penerimaan Pinjaman Daerah sebesar Rp. 316,2 miliar dari  PT. SMI dan Pinjaman pada PT. Bank NTB Syariah.


Sedangkan Pengeluaran Pembiayaan, ujarnya, direncanakan sebesar Rp. 61,7 lebih yang terdiri dari Penyertaan modal pemerintah daerah sebesar Rp. 20,3 Milyar lebih yang diperuntukkan untuk Penyertaan Modal pada BUMD dan juga Pembayaran pokok hutang pada PT. SMI sebesar Rp. 41,333 lebih.


Ripnih melanjutkan bahwa KUA PPAS Tahun 2022, sebagaimana yang telah disampaikan Bupati Lombok Timur dalam Rapat Paripurna II Masa Sidang I Rapat Ke-1 tanggal 9 November 2021 lalu telah dilakukan koreksi dan penyempurnaan.


"Dengan telah dilakukannya koreksi dan penyempurnaan, maka Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2022  telah disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dengan mempertimbangkan kondisi daerah, dan aspirasi masyarakat sesuai kemampuan daerah," ujarnya.


Berdasarkan pada kesimpulan di atas, sambungnya, Gabungan Komisi DPRD mengusulkan KUA PPAS tahun anggaran 2022 untuk disepakati menjadi Nota Kesepakatan.


Setelah itu, lanjutnya, diminta kepada Bupati Lombok Timur untuk secepatnya menyampaikan Nota Penjelasan APBD  Tahun Anggaran  2022.


"Pemkab diharapkan untuk tepat waktu mengirim Rancangan APBD TAhun Anggaran 2022 termasuk untuk tahun-tahun yang akan datang," pungkasnya. 


Sementara itu, Bupati Lombok Timur, HM. Sukiman Azmy dalam sambutannya menyampaikan ucapan terimakasih atas persetujuan dewan terhadap Rancangan KUA PPAS 2022 yang telah disampaikan pada rapat sebelumnya.


Hari ini, kata Bupati,merupakan akhir dari tahapan pembahasan rancangan KUA PPAS tersebut yang telah dilakukan oleh Gabungan Komisi DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah bersama OPD  Kabupaten Lombok Timur. 


"Dalam kesempatan ini saya ingin mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Lombok Timur yang telah bersama-sama dalam rangkaian proses pembahasan Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2022 dari awal sampai ditandatanganinya Nota Kesepakatan ini," pungkasnya. (SN)

×
Berita Terbaru Update