Notification

×

Iklan

Iklan

DPRD Provinsi NTB Dianggap Inkonsisten Soal Perda Perkawinan Anak, Ketua Dewan Bungkam

Saturday, November 27, 2021 | November 27, 2021 WIB Last Updated 2021-11-27T10:42:26Z

Muhammad Jayadi, Ketua Lakpesdam PWNU NTB

 

Mataram, Selaparangnews.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dianggap inkonsisten terkait Peraturan Daerah tentang Pencegahan Perkawinan Usia Anak.


Anggapan itu dilontarkan Muhammad Jayadi, Ketua Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) NTB di Mataram belum lama ini.

 
Pria yang akrab disapa Jay itu mengatakan, upaya hukum dan politik yang disampaikan anggota DPRD NTB terkait langkah Biro Hukum Pemerintah Provinsi yang dinilai lalai dan ceroboh dengan tidak melakukan konsultasi pada DPRD dalam pengusulan register Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2021 tentang Pencegahan Perkawinan Anak ke Kementerian Dalam Negeri itu belum terlihat hasilnya sama sekali.

Alih-alih memperjuangkannya, kata Jayadi, malah kini sudah terdengar kabar bahwa para wakil rakyat beramai-ramai mensosialisasikan Perda tersebut ke masing-masing dapil dengan anggaran yang cukup fantastis, yakni sekitar Rp. 2,6 Miliar.


Sampai hari ini, ungkapnya, publik menunggu-nunggu apa hasil para anggota dewan yang  berjanji melakukan langkah hukum dan politik atas hilangnya pasal-pasal penting pada Perda Nomor 05 tahun 2021 tersebut.


Ia mengaku masih ingat jelas bagaimana DPRD berjanji akan mengambil langkah hukum dan politik atas kelalaian dan kecerobohan Biro Hukum yang menyebabkan hilangnya pasal-pasal penting seperti alokasi 1 Persen APBD dan ketentuan sanksi pada Perda Pencegahan Perkawinan Anak.


"Justru kok tiba-tiba publik disuguhkan kabar bagi-bagi sosialisasi Perda oleh para  anggota DPRD NTB," tegasnya.


Seharusnya, kata dia, para anggota Dewan Provinsi menyampaikan apa yang sudah dilakukan terkait janjinya yang akan mempermsalahkan kelalaian dan kecerobohan Biro Hukum, bukan malah memberikan kabar bagi-bagi kegiatan sosialisasi perda tersebut kepada masyarakat yang anggarannya miliaran.


"Katanya (DPRD) perda cacat prosedur dan administrasi, kok malah disosialisasikan," ketusnya, sembari mengatakan bahwa dirinya  ragu dengan komitmen DPRD NTB dalam menghasilkan produk legislasi yang berkualitas.


Ia mengingatkan supaya jangan sampai publik menganggap para Anggota Dewan pembohong, karena tidak konsisten dalam menepati janjinya.


"DPRD tidak boleh setengah hati mengawal perbaikan substansi Perda 05 tahun 2021 tentang Pencegahan Perkawinan Anak, lebih-lebih Perda tersebut merupakan produk inisiatif DPRD, jadi DPRD harus konsisten, jangan bisanya nyalahin orang saja," tutupnya.


Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi NTB, Baiq Isvie Rupaeda, sejak dikonfirmasi kemarin, 26 November 2021 via WhatsApp hingga berita ini diturunkan,  Ia tak memberikan respon apapun meski sudah bertanda centang biru.  (Yns)

×
Berita Terbaru Update