Notification

×

Iklan

Iklan

Sejumlah Ormas di Lombok Timur Kompak Laporkan Ustadz Mizan Qudsiah ke Polisi

Tuesday, January 4, 2022 | January 04, 2022 WIB Last Updated 2022-01-04T07:18:00Z

Sejumlah Ormas yang melaporkan Ustadz Mizan Qudsiah melakukan orasi di Mapolres Lombok Timur

Lombok Timur, Selaparangnews.com - Sejumlah Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) mendatangi Mapolres Lombok Timur pada Senin, 03 Januari 2021 kemarin untuk melaporkan Ustadz Mizan Qudsiah ke Polisi atas dugaan ujaran kebencian yang dilakukan dalam ceramahnya.

Sejumlah Ormas yang melapor itu ialah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Lombok Timur, PD NW dan NWDI. Selain Ormas, ada juga dari organisasi kepemudaan dan kemahasiswaan seperti HIMMAH NW dan Aliansi Pemuda Lenek dan Wanasaba.


Sekretaris PC NU Lotim, Assairul Kabir menjelaskan bahwa kedatangan rombongan PCNU ke Mapolres Lombok Timur ialah  untuk menyerahkan laporan atas dugaan kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Ustadz Mizan Qudsiah yang menurutnya dapat merusak tatanan adat-istiadat serta dapat memecah umat di Lombok Timur.


"Kami datang untuk melaporkan kasus dugaan ujaran kebencian yang disampaikan melalui akun facebooknya Mizan Qudsiah tanggal 13 November 2020 yang kemudian viral dan meresahkan masyarakat," ujarnya. Selasa, 04/01/2021.


Ditambahkan Asri Mardianto, Ketua Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) yang  membacakan tuntutan saat itu, bahwa dalam video dengan durasi 1 jam 23 menit 52 detik tersebut, pada menit ke 32 Ustadz Mizan  mengatakan bahwa Makam Selaparang, Bintaro, Sekarbela, Loang Balok, Ali Batu, Batu Layar, Kuburan "Tain Acongain Acong" (Kotoran Anjing -red).


Menurutnya, dugaan ujaran kebencian pada statement tersebut telah menyerang tradisi ziarah makam dan terkesan melecehkan makam-makam tokoh yang dihormati oleh masyarakat Pulau Lombok.


"Untuk ketertiban umum, dan demi menjaga kondusifitas dan ketenangan masyarakat agar yang bersangkutan segera diamankan dalam 2x24 jam," harapnya seraya meminta supaya kegiatan-kegiatan pengajian yang provokatif, memecah belah, meresahkan dan menyerang kehidupan beragama masyarakat segera dihentikan.


Ormas lain, seperti Pemuda NW juga menyampaikan hal yang sama. Mereka meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera menahan dan memproses Ustadz Mizan Qudsiah secara hukum.


Tak hanya itu, Pemuda NW juga meminta Ustadz Mizan Qudsiah untuk segera membuat peryataan permohonan maaf secara tertulis dan tidak tertulis melalui media cetak dan elektronik.


"Kami meminta kepada Pemerintah melalui aparat penegak hukum untuk segera menutup seluruh akses media pengajian yang diselenggarakan oleh Ustadz Mizan Qudsiah," pungkasnya.


Kasi Humas Polres Lotim, IPTU Nikolas Osman membenarkan laporan sejumlah Ormas tersebut. Katanya, sejauh ini baru tiga laporan yang masuk, yakni dari Ormas NU, NW dan NWDI.


"Ya baru tiga itu yang kami terima, NU, NW dan NWDI," singkatnya saat dikonfirmasi via WhatsApp. (Yns) 

×
Berita Terbaru Update