Notification

×

Iklan

Iklan

Usai Diperiksa, Satu Tersangka Kasus Korupsi Pengerukan Dermaga Labuhan Haji Ditahan

Wednesday, February 2, 2022 | February 02, 2022 WIB Last Updated 2022-02-02T10:57:51Z

Kejari Lotim membawa tersangka N ke Lapas Selong untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan

Lombok Timur, Selaparangnews.com - Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) secara resmi menahan salah satu tersangka tindak pidana korupsi pada proyek penataan dan pengerukan dermaga labuhan haji tahun 2016 inisial N. 
 
Penahanan N dilakukan Kejari Lotim usai menjalani pemeriksaan oleh Tim Penyidik Kejari Lotim, pada Rabu, 02 Februari 2022.

N bakal ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai hari ini, Rabu 02  Februari 2022 sampai 21 Februari 2022 mendatang.

"Setelah pemeriksaan dilakukan kemudian dilakukan Rapid Antigen terhadap tersangka oleh tim dari medis RSUD Soedjono Selong, tersangka langsung dibawa ke Rutan selong untuk menjalani penahanan selama 20 hari, terhitung sejak tanggal 02 Februari 2022 sampai dengan 21 Februari 2022," jelas Kasi Intel Kejari Lotim, Lalu. Mohammad Rasyidi melalui siaran tertulis yang diterima media ini. Rabu, 02/02/2022.

Dalam kasus yang ditangani Dinas PUPR Lotim itu tersebut, kata Rasyidi, N berlaku sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). 

Dan berdasarkan hasil penghitungan dari BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan) NTB terhadap kasus itu, lanjutnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp. 6.361.048.182.00 

Sebenarnya, kata dia, ada dua tersangka dalam kasus itu. Selain N, selaku PPK, yang menjadi tersangka juga TR, selaku Komisaris PT. Guna Karya Nusantara. 

Namun, kata dia, TR sudah dua kali tidak memenuhi panggilan Kejari sehingga Minggu depan akan dilakukan pemanggilan ketiga. 

"Minggu depan kita panggil lagi, sesuai mekanisme secara patut 3 kali, kalau tidak datang juga maka kita akan upayakan penjemputan paksa," ucapnya, seraya mengatakan bahwa TR tidak memberikan alasan kenapa tidak menghadiri panggil Kejaksaan. 

Rasyidi menambahkan, pemeriksaan terhadap tersangka N  dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19, antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi diperiksa dengan Penyidik dan wajib mengenakan masker.

"Serta selalu mencuci tangan dan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan," pungkasnya. (Yns)

×
Berita Terbaru Update