Notification

×

Iklan

Iklan

Bawaslu Lotim Berikan Pemahaman Kepemiluan Bagi Penyandang Disabilitas

Wednesday, March 30, 2022 | March 30, 2022 WIB Last Updated 2022-03-30T02:56:37Z

Sahnam, Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Lotim

Lombok Timur, Selaparangnews.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menggelar sosialisasi pelaksanaan pemilu serentak 2024 kepada para penyandang disabilitas. Sosialisasi tersebut digelar Senin kemarin, 29 Maret 2022, di Desa Gelanggang, Kecamatan Sakra Timur. 


Ketua Bawaslu Lotim Retno Sirnopati mengatakan, Bawaslu memberikan prioritas kepada pemilih dengan penyandang disabilitas dalam sosialisasi pengawasan pemilu serentak 2024 tersebut. 


Kegiatan tersebut, tandasnya,  memang khusus dilakukan untuk mereka. Karena itu, kata Retno, tema kegiatan itu ialah "Penguatan Pemahaman dan Partisipasi Pengawasan Pemilu Bagi Pemilih Disabilitas di Lombok Timur".


"Kegiatan ini dilaksanakan agar semua hak-hak elektoral mereka terjamin dan mendapat persamaan pelayanan oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum -red) dan jajarannya sampai tingkat KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara -red)," ujarnya.


Menurutnya, demokrasi menjamin hak konstitusi setiap warga dalam pemilu tersebut, termasuk para penyandang disabilitas. "Suara mereka yang menyandang disabilitas sama nilainya dengan suara warga lainnya, one man one vote one value," paparnya.


Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Lotim Sahnam menambahkan bahwa pengawasan terhadap tahapan-tahapan penyelenggaraan pemilu merupakan hak semua warga. Karena itu, Ia mengajak untuk bersama-sama mengawasinya agar tidak terjadi pelanggaran. 


"Misalnya money politic atau transaksi jual beli suara," sebutnya mencontohkan. 


Ia mengatakan, ketika ada persoalan terkait terkendala proses tahapan, seperti adanya warga yang belum masuk daftar pemilih atau ada pelanggaran,  maka bisa dilaporkan ke pengawas pemilu terdekat. 


Divisi Penyelesaian Sengketa Halidy menguraikan terkait beberapa tehnis pencoblosan bagi warga penyandang disabilitas.


Yang menarik dari kegiatan ini, kata dia, masih ada warga penyandang disabilitas yang belum mendapatkan hak kewarganegaraan sebagai syarat untuk memilih, seperti belum mendapatkan E-KTP.


"Ada juga warga penyandang disabilitas yang belum memahami mekanisme dan prosedur dalam melakukan pencoblosan, terbukti dengan adanya pertanyaan tentang fasilitas bagi mereka yang tunanetra, tunarungu dan lainnya," pungkas Halidy. (Yns) 

×
Berita Terbaru Update