Notification

×

Iklan

Iklan

Disinggung Dewan, Ternyata Biaya Pembuatan Soal Ujian di Lotim Mencapai Miliaran Rupiah

Wednesday, March 16, 2022 | March 16, 2022 WIB Last Updated 2022-03-15T18:41:32Z

Murnan, Ketua DPRD Kabupaten Lombok Timur diwawancara awak media usai memimpin rapat kerja Komisi II  dengan Jajaran Dikbud Lotim

Lombok Timur, Selaparangnews.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Timur meminta Unit Pelaksana Teknis Dikbud (UPTD) dan para pengawas untuk memberikan pelatihan kepada para guru dalam membuat soal ujian.


Permintaan itu tak hanya didasarkan pada kebijakan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lotim sendiri yang telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait hal itu, melainkan juga karena biayanya yang cukup fantastis. 


"Sekarang kan ada kebijakan Kepala Dinas untuk membuat Sekolah itu mandiri membuat soal," ungkap Murnan, Ketua DPRD Lombok Timur, usai memimpin rapat kerja Komisi II dengan jajaran Dikbud, Selasa kemarin, 15 Maret 2022.


Pasalnya menurut dia, kendati sudah ada SE Kepala Dikbud Lotim tentang pembuatan soal ujian secara mandiri itu, tetap saja ada sekolah yang disuplai soal oleh UPTD dan Pengawas. 


"Teman-teman UPTD itu bersama pengawas, dan mungkin kerja sama dengan K3S itu buat soal, dan itu dibayar Rp. 9000 per soal," ungkapnya.


Dan kalau dihitung-hitung, lanjut Murnan, harga untuk satu soal dikalikan dengan jumlah siswa Sekolah Dasar (SD) sebanyak 128 000 siswa misalnya, maka biaya yang harus dikeluarkan dalam setahun untuk pembelian soal saja mencapai sekitar Rp. 4,6 miliar.  "Itu untuk soal saja yang diambil dari dana BOS," sambungnya. 


Murnan menegaskan bahwa yang dipersoalkan pihaknya saat menggelar Rapat Kerja dengan jajaran Dikbud bukanlah mengenai jumlah biaya yang dikeluarkan untuk membeli soal tersebut, melainkan terkait dengan kemandirian Guru di dalam membuat soal.  


"Kami tidak persoalkan itu (biaya pembuatan soal -red), yang kami persoalkan adalah kewenangan Guru untuk membuat soal, melainkan semuanya dikover oleh Unit dan Pengawas" tegasnya. 


Idealnya, kata Murnan, yang harus membuat soal ujan itu ialah mereka yang tahu sampai mana materi yang sudah diajarkan kepada peserta didik, yakni Guru itu sendiri. 


Menurutnya, Unit dan Pengawas boleh saja melakukan evaluasi, tapi baiknya di Penilaian Akhir Semester (PAS), karena saat itu kemungkinan semua materi pelajaran sudah disampaikan. 


"Maunya kita, mereka (Guru -red) itu dilatih untuk membuat soal yang bagus," ujarnya sembari menjelaskan supaya jangan sampai ada paradigma bahwa para Guru itu tidak bisa membuat soal padahal mereka yang mengajar dan mereka yang tahu sampai mana materi pembelajaran yang sudah diajarkan ke peserta didik.


Saat ditanya apakah ada indikasi pembuatan soal itu dibisniskan, Murnan mengaku tidak tahu terkait hal itu. "Nah kalau itu saya tidak tahu," ujarnya seraya menegaskan bahwa apa yang disampaikan tersebut merupakan keluhan para Guru yang merasa tidak mampu mandiri dalam membuat soal lantaran tidak adanya pelatihan. (Yns) 

×
Berita Terbaru Update