Notification

×

Iklan

Iklan

Mencari Jalan Tengah Antara Buruh, Negara dan Pasar

Tuesday, June 7, 2022 | June 07, 2022 WIB Last Updated 2022-06-07T12:17:20Z

Sumber: Geotimes

Opini, Selaparangnews.com - Kompleksitas masalah buruh di Indonesia semakin nampak ketika terjadi gejolak antara buruh dengan perusahaan. Protes besar-besaran organisasi perburuhan di Indonesia bisa terjadi beberapa kali dalam setahun, di mana tuntutan-tuntutannya pun hanya berkutat pada persoalan-persoalan yang itu-itu saja: kalau bukan tentang upah, pasti masalah asuransi.
 
Apa yang salah dari semua ini? Apakah memang begitulah jalannya? Apakah tidak mungkin membangun hubungan baik antara buruh dan perusahaan tanpa menimbulkan kerusakan dan kerugian yang lebih besar, baik terhadap perusahaan, pemerintah, maupun buruh itu sendiri?

Persoalan buruh memang setali tiga uang dengan persoalan ekonomi dan kesejahteraan sosial. Karena itulah, ketika para buruh turun aksi, tuntutannya tidak akan terlepas dari urusan kebutuhan hidup. 

Masalah ini menjadi cukup problematis ketika negosiasi buruh dan perusahaan tidak menemui titik temu yang seimbang. Karena memang, masing-masing pihak berangkat dari logika yang berbeda-beda. Perusahaan beroperasi berdasarkan logika ekonomi murni, yaitu untung-rugi, sementara buruh justru berangkat dari logika kemanusiaan, yaitu pemenuhan kebutuhan-kebutuhan dasar (Basic Need) untuk menjalani hidup. 

Persoalannya adalah, kedua logika di atas ketika dibenturkan akan menghasilkan efek domino, yaitu ketika tuntutan buruh diwujudkan oleh perusahaan, maka perusahaan akan menghitungnya sebagai biaya produksi yang akan mempengaruhi harga produk itu sendiri. 

Singkatnya, meskipun buruh mengalami kenaikan gaji dan mendapat berbagai asuransi, tetap saja itu tidak gratis, hal itu justru akan memberi peluang bagi pasar untuk melakukan spekulasi harga, dan dengan demikian biaya kebutuhan pun akan ikut naik. Pertanyaannya, di mana posisi Negara dalam hal ini?

Jauh-jauh hari, para Founding Fathers kita telah berjuang keras mencurahkan seluruh kemampuannya membangun negara ini. Segala cara mereka tempuh dan sentuh sehingga berdirilah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Rerata para pendiri Negara memang menghasrati terbentuknya negara yang berprikemanusiaan dan berprikeadilan, baik dalam sistem politik, sosial dan ekonomi. 

Ir. Soekarno misalnya dengan keras menentang setiap gagasan politik yang tidak mengindahkan niali-nilai kemanusiaan dan keadilan. dalam buku monumentalnya, DBR (Di Bawah Bendera Revolusi) beliau mencoba mendialogkan tiga gerakan mainstream yang ada di Nusantara pada waktu itu, yaitu Nasionalis, Agamis dan Marxisme-Komunisme. 

Begitu juga dengan filsuf sekaligus Negarawan Moh. Hatta, satu-satunya wakil presiden yang pernah menulis buku filsafat yang berjudul “Alam Pikiran Yunani”. Beliau  sangat mengidealkan jargon Revolusi Prancis: Liberty, Praternity dan Equality, sebagai prinsip  dasar  bernegara. 

Bahkan Tan Malaka, jauh sebelum para pendiri bangsa berdebat di BPUPKI-PPKI tentang dasar dan bentuk Negara, beliau telah menulis  buku Naar de Republiek Indonesia (Menuju Republik Indonesia).

Kendatipun para Founding Fathers mengemukakan gagasan-gagasan yang berbeda, spiritnya tetap sama, yaitu spirit kemanusiaan dan keadilan sosial. Sebagaimana yang dipaparkan dalam DBR, Ir. Soekarno memang banyak belajar dari berbagai ideologi besar  dunia, akan tetapi beliau tidak menerimanya secara Taken For Granted.  

Moh. Hatta pun demikian, beliau memang mengidealkan jargon Revolusi Prancis, akan tetapi beliau tidak sepakat jika hal itu hanya berlaku di tataran politik saja, melainkan harus diterapkan dalam segala lini kehidupan. 

Begitu juga Tan Malaka yang dalam salah satu pernyataannya justru menganjurkan supaya kita  menjadi murid yang kritis bagi Barat. Bagaimana dengan Konstitusi yang sekarang?

Jika merujuk pada Konstitusi, memang tidak jauh berbeda dengan yang dicita-citakan oleh para pendiri bangsa. Secara konstitusional, Negara bertanggungjawab dalam menjamin kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya, termasuk bagi mereka yang masih terlantar dan tidak memiliki pekerjaan yang sesuai dengan kebutuhan dan martabat kemanusiaan. 

Lihat misalnya dalam UUD 45 Pasal 33 dan 34, dengan sangat jelas dikatakan bahwa Negara diberikan mandat untuk mengelola semua sumber daya yang ada untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Artinya, secara konstitusional, Indonesia sudah memilki acuan yang cukup baik dalam menjalankan roda kehidupan yang humanis dan berkeadilan. Akan tetapi, sebagai mana yang pernah diungkapkan Almarhum W.S. Rendra dalam salah satu acara TV (IMPACT) bahwa  tujuan mulia Negara yang tertuang dalam Konstitusi tidak mampu dikawal oleh undang-undang pelaksananya.

Mungkin pernyataan Rendra di atas masih terlalu umum, mengingat ada banyak sekali pasal-pasal. ayat-ayat dalam konstitusi dan kebijakan-kebijakan pemerintah yang disertai dengan undang-undang pelaksanaan yang bagus. Pertanyaannya adalah apakah kita punya komitmen untuk menjalankan undang-undang tersebut?

Ditinjau dari sisi Political Will, Indonesia memilki kecenderungan yang kuat untuk menjadi Negara yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, keadilan dan kesejahteraan sosial. Bahkan hal itu sudah menjadi dasar falsafah kita dalam bernegara, hanya saja kemampuan  untuk mewujudkannya masih jauh panggang daripada api. 

Maka sangat beralasan  jika dikatakan bahwa konstitusi kita pada hakikatnya bukanlah konstitusi, melainkan sebatas cita-cita saja, atau bahkan hanya isapan jempol belaka. Apa sebab? Karena realitanya, kehadiran Negara dalam kehidupan riil masyarakat belum sepenuhnya mencerminkan konstitusi itu sendiri,  terutama point-point yang berkaitan dengan tanggungjawab Negara seperti yang telah disebutkan sebelumnya.

Apa yang kita lihat selama ini hanya perwujudan dari hak-hak warga negara secara individual, seperti: hak untuk diperlakukan sama di hadapan hukum, hak untuk mendapat pekerjaan dan kehidupan yang layak,  hak untuk berkumpul dan berserikat, hak untuk mengemukakan pendapat dan seterusnya. 

Sementara mengenai tanggungjawab Negara untuk menjamin setiap warga berani dan punya akses yang sama untuk mendapat hak-hak tersebut belum menjadi prioritas, maka tidak heran jika kesenjangan dalam berbagai lini kehidupan masih tetap menganga. Apa sebab? tentu karena tidak ada upaya yang sungguh-sungguh untuk menghilangkan kesenjangan tersebut.

Barangkali  persoalan buruh di Negara  ini adalah implikasi dari sikap inkonstitusional kita dalam bernegara. Alangkah baik dan bijaknya jikalau kita tinjau kembali cara kita mengurus Negara ini agar tidak selalu berbenturan antara kepentingan orang-orang kaya dan yang punya akses dengan orang-orang yang tidak punya. 

Idealnya adalah Negara harus lebih responsif, aktif, dan benar-benar menggaransi bahwa setiap warganya punya akses yang sama untuk mendapatkan hak-haknya. Jika tidak, maka keadaannya akan tetap sama seperti sekarang ini, di mana hanya segelintir orang saja yang benar-benar merasakan kehadiran Negara dalam hidupnya, selebihnya hanyalah lampiran. 

Bahkan kalau mau jujur, masyarakat Indonesia lebih banyak tahu tentang kewajibannya daripada hak-haknya.  Pertanyaannya adalah, Apakah pemerintah (Negara) sengaja menutupi hal ini atau memang Negara sudah tak memilki otoritas dan kekuasaan untuk melakukan pemerataan secara radikal dalam segala lini kehidupan? Jika ya, siapakah yang sesungguhnya berkuasa?


Penulis: Muhammad Yunus, Wartawan Selaparangnews

×
Berita Terbaru Update