Notification

×

Iklan

Iklan

Pemkab Lotim Bakal Bangun KIHT di Eks Pasar Paokmotong

Wednesday, July 27, 2022 | July 27, 2022 WIB Last Updated 2022-07-26T17:06:18Z

rapat pemantapan persiapan akhir pembangunan KIHT di Ruang Rapat Bupati (Sumber Foto: Humas dan PKP Pemkab Lotim) 

Lombok Timur, Selaparangnews.com - Pemerintah Kabupaten Lombok Timur bakal membangun Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) di Eks Pasar Paokmotong, Kecamatan Masbagik. KIHT tersebut menjadi potensi penerimaan daerah dari sisi cukai dan pajak daerah. 


Kehadirannya diharapkan dapat menekan peredaran rokok illegal (tanpa pita cukai) sekaligus meningkatkan pelayanan pembinaan industri dan pengawasan terhadap produksi, serta menambah daya saing industri kecil menengah sektor hasil tembakau.


Hal itu terungkap pada rapat pemantapan persiapan akhir pembangunan KIHT yang berlangsung Selasa (26/07/2022) di Ruang Rapat Bupati Lombok Timur. Rapat ini dihadiri Sekda Lombok Timur dan kepala OPD lingkup Pemda Lombok Timur serta Kadis Pertanian dan Perkebunan Provinsi NTB beserta sejumlah pejabat provinsi NTB lainnya.


Pada rapat ini diungkap pula desain kawasan tersebut serta sarana yang tersedia di dalamnya, seperti gudang, aula, laboratorium, hingga mushalla. Rencananya KIHT tersebut akan dibangun menghadap barat. 


Seperti dijelaskan Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan provinsi NTB H. Fathul Gani kondisi ini terkait aturan yang tidak membolehkan KIHT menghadap jalan protokol. 


Dijelaskannya pula perizinan KIHT ini sudah lengkap, demikian pula seluruh dokumen pendukung seperti detail engineering desain (DED), dokumen Upaya Pengelelolaan Lingkungan–Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL), termasuk dokumen analisis dampak lalulintas (andalalin).


Sekda Lombok Timur HM. Juaini Taofik  menegaskan bahwa Pemkab Lombok Timur sangat berharap akan keberadaan KIHT ini, utamanya demi mendukung peningkatan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat. 


Karenanya salah satu kendala yang ditemui saat ini, yaitu belum tuntasnya pembayaran ganti rugi kepada dua warga, dan akan dilakukan dengan cara menitipkan pada pengadilan negeri selong atau konsinyasi. 


"Pembayaran harus langsung kepada pihak yang menandatangani perjanjian sewa pertama kali. Usai persoalan konsinyasi yang ditarget rampung dalam pekan ini, pembongkaran bangunan dapat segera dilakukan," ujarnya. 


Disepakati pula untuk memenuhi harapan masyarakat setempat melalui Kepala Desa Paokmotong Herman yang juga hadir pada rapat tersebut, yaitu sosialisasi rencana final pembangunan KIHT. (SN/Humas dan PKP Kab.Lotim) 

×
Berita Terbaru Update