Notification

×

Iklan

Iklan

Gratis! Eko Rahadi Siap Ajukan PK Atas Kasus Tali Layangan Yang Menjerat Dua Pemuda Masbagik

Wednesday, September 14, 2022 | September 14, 2022 WIB Last Updated 2022-09-14T10:33:57Z

Eko Rahadi, SH, Pengacara dan Aktivis Lombok Timur

Lombok Timur, Selaparangnews.com - Pengacara kondang asal Masbagik, Kabupaten Lombok Timur Eko Rahadi bersedia membantu dua terpidana kasus tali layangan asal Desa Lendang Nangka Utara, Kecamatan Masbagik yang dijerat hukuman 1,6 tahun penjara berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Selong. 


"Iya, saya siap membantu, tanpa dibayar alias gratis," kata Eko ditemui di Selong. Rabu, (14/09/2022).


Langkah itu diambil lantaran kasus tersebut sudah inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap dari pengadilan, sehingga, kata Eko, satu-satunya cara yang bisa ditempuh ialah mengajukan Judicial Review atau Peninjauan Kembali menggunakan mekanisme upaya hukum luar biasa terhadap putusan pengadilan tersebut. 


Eko menilai bahwa penanganan kasus ini memang sudah keliru dari awal. Seharusnya, lanjut Ketua Forum Rakyat Bersatu (FRB) ini, sebelum melakukan sidang, hakim mempertanyakan kepada keluarga terdakwa apakah menggunakan penasehat hukum atau tidak.


Tapi, tegas Eko, tidak ada koordinasi dengan keluarga terdakwa terkait hal itu sehingga dua terdakwa tidak melakukan pembelaan apapun di pengadilan karena tidak ada pendampingan hukum bagi mereka.


"Saya yakin kalau ada pendampingan kepada mereka palingan ini percobaan jadinya," kata dia.


Eko mengatakan, kasus yang menjerat dua anak muda asal Desa Lendang Nangka Utara bernama Bambang (25) dan Ainul Yazid (18) itu terjadi pada tahun 2021 lalu sekitar bulan Agustus. 


Berdasarkan informasi yang didapat, kata dia, dua anak muda tersebut sedang memetik mangga, tiba-tiba korban yang saat itu diduga sedang dalam pengaruh alkohol datang menggunakan sepeda motor.


Karena ada tali atau benang layangan yang membentang di antara jalan itu maka kedua pemuda itu memberi tahu supaya hati-hati ada tali layangan, entah apa yang terjadi pengguna motor yang jadi korban itu terjatuh lalu dihampiri oleh dua anak muda tadi. Tapi korban katanya menganggap bahwa mereka memukulnya sehingga membuat laporan kepolisian lengkap dengan hasil visumnya.


Dan setelah berlangsung lebih dari satu tahun, baru kemudian disidang dan diputuskan bahwa mereka terbukti melakukan penganiayaan sehingga dijatuhi hukuman 1,6 tahun penjara oleh pengadilan. 


Terkait dengan Upaya Hukum Luar Biasa yang akan ditempuh, Eko mengatakan bahwa Ia menunggu salinan putusan pengadilan dari Kejaksaan serta melengkapi berkas-berkas lainnya. "Saya tunggu salinan putusan dulu baru kita lakukan," pungkasnya. (Yns) 

×
Berita Terbaru Update