Notification

×

Iklan

Iklan

Sat Pol PP Lotim Hentikan Sementara Tambang Galian C di Kelurahan Geres

Tuesday, September 20, 2022 | September 20, 2022 WIB Last Updated 2022-09-20T09:48:49Z

Sunrianto, Kabid Penegak Perda Satpol PP Kabupaten Lombok Timur

Lombok Timur, Selaparangnews.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lombok Timur terpaksa menghentikan sementara kegiatan tambang pasir di Lingkungan Bagik Elen, Kelurahan Geres, Kecamatan Labuhan Haji lantaran belum mengantongi izin operasional.

Kepala Bidang Penegak Perda Sat Pol PP Kabupaten Lombok Timur Surianto mengatakan tindakan yang diambil Sat Pol PP itu berawal dari aduan warga terkait aktivitas penambangan yang ada di dusun setempat, di mana warga mengeluh karena aktivitas galian itu mencemari sungai. 

Berangkat dari sana, kata dia, Sat Pol PP bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Dinas Lingkungan Hidup melakukan pengecekan terhadap lokasi galian yang dikeluhkan warga tersebut. 

Alhasil, kata Surianto, tambang Galian C yang dikelola oleh warga setempat  bernama Ajhar itu memang belum mengantongi izin. Karena itu, pihaknya kemudian melayangkan surat peringatan supaya menghentikan aktivitas galian sebelum memiliki izin resmi dari pemerintah. 

Akan tetapi, lanjutnya, kendati pihaknya sudah memberi teguran kepada penambang, namun teguran itu tak diindahkan, bahkan pihak penambang secara diam-diam melakukan operasi setelah diberikan surat peringatan. Dan lagi-lagi, kata dia, masyarakat melakukan protes terhadap aktivitas tersebut. 

"Makanya hari ini kita mediasi lagi bersama Kabid Pena'atan Dinas Lingkungan Hidup," ujarnya ditemui di ruangannya. Selasa, (20/09/2022).

Adapun hasil mediasi itu, lanjut pria yang akbar disapa pak Antok ini, pihak penambang sepakat untuk menandatangani surat pernyataan untuk tidak melakukan operasi sebelum izinnya keluar. 

"Untuk saat ini kita akan terus pantau perkembangannya," imbuhnya sembari menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil sikap tegas dengan melakukan penutupan apabila surat pernyataan itu kembali dilanggar. 

Kepala Bidang Penaatan Dinas Lingkungan Hidup Lotim Makrifatullah (kiri) bersama Ajhar (kanan) Penambang Galian C di Kelurahan Geres, Kecamatan Labuhan Haji yang ditutup sementara oleh Sat Pol PP Lotim


Kepala Bidang Penaatan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lombok Timur Makrifatullah yang juga hadir saat itu menambahkan bahwa pihaknya bersama Sat Pol PP sudah menyelesaikan laporan masyarakat terkait dampak lingkungan penambangan di Kelurahan Geres. 

Ia bersyukur karena penambang atas nama Ajhar tersebut bersikap kooperatif dan dengan sadar mengakui bahwa tambang galian pasir yang dikelola itu memang belum memiliki izin. 

"Seperti yang disampaikan pak Kabid Penegak Perundang-undangan tadi, mulai hari ini, pak Ajhar akan mengeluarkan semua alat berat dan sarana prasarana yang digunakan bekerja pada penambangan tersebut," tandasnya.

Ke depan, kata Makrif, pihaknya akan terus melakukan pemantauan, tak hanya tehadap lokasi penambangan Ajhar, melainkan semua penambangan yang ada di Kabupaten Lombok Timur. Bahkan, kata dia, pihaknya tidak akan segan-segan melakukan penutupan terhadap aktivitas penambangan yang belum berizin.

Ia berharap kepada media dan masyarakat secara umum untuk menginformasikan jika mengetahui lokasi penambangan yang tak berizin di Kabupaten Lombok Timur. 

"Mari kita kolaborasi, agar Lombok Timur terbebas dari keserakahan manusia yang melakukan penggalian penambangan MBLB secara ilegal," pungkasnya. 

Sementara Ajhar selaku penambang yang sempat ditemui wartawan di Kantor Sat Pol PP Lotim mengakui bahwa saat ini sebenarnya izinnya sedang diproses. 

Saat ditanya, kenapa tidak menunggu izinnya keluar dulu untuk melakukan penggalian, Ia berdalih dengan mengatakan bahwa dengan melakukan galian pemerintah bisa memberikan ia izin untuk memperluas lokasi galian. Karena di sebelahnya, kata Ajhar, juga dijadikan sebagai lokasi penambangan yang sudah memiliki izin dari pemerintah. 

"Saya kira bisa diperluas, karena di sebelahnya yang sudah berizin itu juga dijadikan lokasi tambang," ujarnya. 

Tak hanya itu, Ia juga berdalih dengan mengatakan bahwa pihaknya sebenarnya sudah mengurus izinnya dengan mengirim sejumlah berkas yang dibutuhkan lewat pos dengan biaya yang cukup besar, tapi sampai sekarang belum ada hasilnya. (Yns)

×
Berita Terbaru Update