Notification

×

Iklan

Iklan

Tiga Raperda Ajuan Pemkab Lotim Disetujui DPRD

Friday, October 7, 2022 | October 07, 2022 WIB Last Updated 2022-11-08T17:48:31Z

Mewakili Bupati Lombok Timur, Plh. Sekda Hj. Baiq Miftahul Wasli menyerahkan tiga Raperda yang telah disetujui Kepada Pimpinan Dewan
 

LAPARANGNEWS.COM - Tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur diterima dan disetujui oleh semua fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.


Tiga Raperda dimaksud ialah Raperda Raperda Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika, Raperda Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pemilihan Dan Pemberhentian Kepala Desa, dan Raperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Perangkat Desa.


Mewakili Bupati Lombok Timur HM. Sukiman Azmy pada Sidang Paripurna II Masa Sidang I Rapat ke-4 DPRD terkait pengajuan tiga Raperda Lombok Timur, pada Rabu (05/10/2022) lalu, Plh. Sekda Lombok Timur Hj. Baiq Miftahul Wasli menyampaikan bahwa Raperda tersebut telah melalui berbagai tahap pembahasan dan penilaian yang cermat dan obyektif.


Ketiganya Raperda itu, jelasnya, sudah melalui proses fasilitasi Gubernur NTB berdasarkan surat Nomor: 180/735/KUM, tanggal 30 September 2022.


"Perihal Hasil Fasilitasi Raperda, dinyatakan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi," ujarnya dikutip Selaparangnews.com dari portal Pemkab Lotim, Jum'at, (07/10/2022).


Dengan demikian, kata Baiq Miftah Raperda itu dapat ditetapkan menjadi Perda, untuk selanjutnya disosialisasikan kepada masyarakat, agar dapat berjalan optimal.


Pada proses pembahasannya, Dewan telah memberikan tanggapan berupa pertanyaan, masukan dan saran, serta permintaan penjelasan.


Seluruhnya telah dijawab dan diakomodasi oleh eksekutif pada Rapat Panitia Khusus untuk lebih mempertajam dan memperjelas hal-hal yang membutuhkan klarifikasi atas tanggapan Fraksi-fraksi DPRD.


Selain itu dilakukan pula dialog untuk menyamakan perbedaan pemikiran, yang muncul karena latar belakang pemahaman dan kajian yang berbeda, di mana hal tersebut merupakan suatu kewajaran.


Terlebih semua itu dimaksudkan tidak lain untuk kesempurnaan Raperda yang akan ditetapkan menjadi Perda.


×
Berita Terbaru Update