Notification

×

Iklan

Iklan

Alamak! Dua Wanita Ini Diamankan Polisi Lantaran Diduga Edarkan Obat Terlarang

Saturday, November 19, 2022 | November 19, 2022 WIB Last Updated 2022-11-19T09:12:53Z

Barang Bukti berupa ribuan butir pil Tramadol yang berhasil diamankan Tim Opsnal Mapolsek Rasanae Barat, Kota Bima


SELAPARANGNEWS.COM - Dua orang wanita asal Kota Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) inisial WI 32 Tahun dan IN 19 asal Kota Bima diamankan Polisi lantaran diduga menjual obat terlarang Pil Tramadol.


Informasi itu dibenarkan Kapolres Bima melalui Kasi Humas IPTU Jufrin bahwa dua wanita itu diamankan Jum'at kemarin, 18 November 2022 di salah satu ekspedisi yang ada di Kota Bima. 

"Dua wanita itu ditangkap Jum'at kemarin sekitar pukul 17.45 Wita di salah satu ekspedisi di Kota Bima," ucapnya melalui siaran tertulis yang diterima media ini. Sabtu, (19/11/2022). 

Kasi Humas membeberkan kronologi penangkapan tersebut. Awalnya, pada Kamis, 17 November 2022 lalu pihaknya mendapat informasi bahwa ada pengiriman barang berupa 1 kardus berisi obat jenis tramadol. 

Mendapat informasi itu, pihak kemudian melakukan pantauan di lokasi guna mempermudah di dalam penangkapan. 

dan besoknya, hari Jum'at’at sekitar pukul 17.00 Wita, Kapolsek Rasanae Barat bersama tiga Anggota Tim Opsnal melakukan penangkapan terhadap dua pelaku yang saat itu sedang mengambil barang disalah satu expedisi yang ada di wilayah Kota Bima 

"Dengan penangkapan tersebut kedua pelaku langsung diamankan bersama barang bukti dan diserahkan ke penyidik Polsek Rasanae Barat dan selanjutnya untuk diserahkan kepada Satres Narkoba Polres Bima Kota Polda NTB," ungkap Jufrin.

Ia menyebutkan, penggerebekan oleh Tim Opsnal yang dipimpin langsung Kapolsek Rasanae Barat itu berhasil menangkap terduga pemilik dan menyita sedikitnya 1.200 butir pil tramadol. (SN)
×
Berita Terbaru Update