Notification

×

Iklan

Iklan

Jaringan Besar Bandar Narkoba di Lotim Terungkap, Setengah Kilo Lebih Sabu Berhasil Diamankan

Thursday, November 17, 2022 | November 17, 2022 WIB Last Updated 2022-11-17T08:05:24Z

Press Release pengungkapan Tindak Pidana Kasus Narkotika di wilayah hukum Polres Lombok Timur

SELAPARANGNEWS.COM - Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil mengungkap jaringan besar bandar Narkoba yang selama ini beroperasi di wilayah hukum Polres Lombok Timur.


Kapolres Lombok Timur AKBP. Hery Indra Cahyono menjelaskan, pengungkapan kasus penyalahgunaan Narkoba tersebut dilakukan Satreskoba Polres Lotim selama dua pekan terakhir yakni dari tanggal 1 hingga 14 November 2022 lalu. 

Dari pengungkapan itu, lanjut Kapolres, Satreskoba Polres Lotim berhasil mengamankan enam orang pelaku dengan barang bukti berupa Narkoba jenis sabu seberat 602,5 gram. 

"Ini lebih dari setengah kilo," kata Kapolres saat menggelar Jumpa Pers di Mapolres Lombok Timur. Kamis, (17/11/2022).

Kasat Resnarkoba Polres Lotim AKP. I Gusti Ngurah Suputra menambahkan bahwa barang bukti Narkoba jenis sabu tersebut diamankan dari beberapa kasus dan pengembangannya yang dilakukan selama dua pekan tersebut. 

Kasus pertama, kata dia, yakni tanggal 1 November 2022 di Lingkungan Jorong, Kelurahan Pancor, Kecamatan Selong.

Di sana, lanjut Kasat, pihaknya berhasil mengamankan terduga pelaku sebanyak empat orang, di antaranya adalah H laki-laki 38 tahun, HP laki-laki 31 Tahun, SH laki-laki 26 tahun dan AB. 

"Dari penangkapan ini Tim berhasil mengamankan barang bukti Narkoba jenis sabu dengan berat di bawah lima gram," ucapnya. 

Kasus kedua, sambungnya, pada tanggal 11 November 2022 Tim Satreskoba Polres Lotim berhasil mengamankan satu terduga pelaku inisial F laki-laki 39 tahun asal Dusun Mosok, Desa Surabaya, Kecamatan Sakra Timur. 

Dari penangkapan ini, sambung Kasat Resnarkoba, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti Narkoba jenis sabu kurang dari lima gram yakni seberat 4,18 gram.

Pengembangan dari penangkapan F inilah, tandas Kasat Resnarkoba, pihaknya berhasil mengungkap jaringan besar Bandar Narkoba di Lombok Timur dengan berhasil mengamankan terduga pelaku inisial RA laki-laki 38 tahun asal Desa Paok Pampang, Kecamatan Sukamulia. 

Katanya, RA ditangkap di rumahnya di Desa Paok Pampang pada Senin, 14 November 2022 lalu. Dari tangan RA didapatkan barang bukti Narkoba jenis sabu seberat 600 gram.

Berdasarkan keterangan RA, lanjut Kasat Resnarkoba, RA sudah menerima Sabu dari Bandar utamanya sebanyak tiga kali. 

Pertama bulan Agustus seberat 2 Kilo Gram, namun dikembalikan karena kualitasnya kurang bagus, lalu RA menerima lagi pada bulan September seberat 1 Kilo gram dan habis terjual dalam waktu dua pekan. 

Ketiga, kata Kasat Resnarkoba, RA menerima barang haram tersebut pada tanggal 10 November 2022 dan berhasil diamankan empat hari setelahnya.

Jadi, barang bukti yang berhasil diamankan Tim Satreskoba tersebut merupakan sisa dari barang yang belum habis terjual. 

Kasus terakhir ini, lanjutnya, terindikasi merupakan jaringan pengedar antar provinsi. Karena itu, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dirresnarkoba Polda NTB untuk dilakukan pengembangan.

Perlu diketahui bahwa tersangka RA yang menguasai Sabu seberat setengah kilo lebih itu merupakan residivis kasus perampokan di Malaysia. Ia dideportasi oleh negara Malaysia setelah menjalani hukuman selama 7 Tahun. (Yns) 
×
Berita Terbaru Update