Notification

×

Iklan

Iklan

Resmi! Pilkades Serentak Tahun 2023 di Lombok Timur Akan Digelar 15 Maret Mendatang

Saturday, November 12, 2022 | November 12, 2022 WIB Last Updated 2022-11-12T08:10:44Z

Tangkapan layar salinan keputusan Bupati soal Tahapan dan Jadwal Pilkades serentak tahun 2023

SELAPARANGNEWS.COM - Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak di Kabupaten Lombok Timur bagi para kades yang masa jabatannya berakhir tahun 2023 mendatang akan digelar pada hari Rabu, 15 Maret tahun 2023.


Hal itu tertuang dalam Keputusan Bupati Lombok Timur Nomor:188.45/384/PMD/2022 tentang Penetapan Jadwal, Tahapan dan Nama Desa Yang Melaksanakan Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2023.


"Hari Rabu tanggal 15 Maret 2023 sebagai hari pemungutan suara pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2023 dengan tahapan pelaksanaan pemilihan sebagaimana tercantum dalam lampiran I," demikian bunyi bagian kesatu Keputusan Bupati yang ditetapkan tanggal 26 Oktober tersebut.


Adapun tahapan pilkades serentak yang akan diikuti 53 Desa itu sudah dimulai sejak 19 Oktober 2022 lalu. Diawali dengan pembentukan Panitia Kabupaten oleh Pemerintah Kabupaten Lombok Timur.


Panitia Kabupaten ini kemudian menginformasikan Kepada Pihak Desa terkait pelaksanaan Pilkades serentak tersebut, untuk kemudian diteruskan kepada BPD (Badan Permusyawaratan Desa) yang bersangkutan untuk membentuk Panitia Pemilihan di tingkat Desa.


Dalam pemberitaan sebelumya, mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Lombok Timur M. Hairi mengatakan bahwa Pilkades serentak tahun 2023 itu hanya diikuti oleh 53 Desa yang berakhir di tahun 2023.


Sementara ratusan Desa lain yang berakhir pada tahun 2024 akan melaksanakan Pilkades serentak di tahun 2025 mendatang berdasarkan arahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) saat mendampingi komisi I DPRD Lotim ke Kemendagri untuk membicarakan hal itu.


Apalagi, kata dia waktu itu, Kemendagri bakal memberlakukan moratorium mulai 1 Oktober hingga Desember 2024 supaya fokus pada pemilihan umum, seperti Pileg, Pilkada dan Pilpres. 


"Yang bisa kita laksanakan adalah 53 Desa, yaitu yang berakhir pada Februari 2023, selebihnya ya tahun 2025," pungkasnya. (Yns) 

×
Berita Terbaru Update