Notification

×

Iklan

Iklan

Diduga Todongkan Pistol Saat Rapat di Kantor Desa, AH Langsung Diamankan Polisi

Friday, December 2, 2022 | December 02, 2022 WIB Last Updated 2022-12-02T07:23:09Z

AH, warga Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima diamankan pihak berwajib setelah menodongkan pistol saat rapat di Kantor Desa

SELAPARANGNEWS.COM - Kepolisian Sektor Madapangga Polres Bima Polda NTB berhasil mengamankan terduga pemilik Senpi Rakitan Laras pendek di aula Kantor Desa Mpuri Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima. Jum,at, (2/12/2022) sekitar Pukul 10.30 Wita.


Kapolres Bima AKBP Heru Sasongko melalui Kapolsek Madapangga IPDA Kader disampaikan Kasi humas IPTU Adib Widayaka membenarkan kabar pengamanan terhadap AH laki-laki 34 tahun asal Desa Mpuri, Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima karena memiliki dan menguasai satu pucuk Senjata Api Rakitan Laras pendek dan satu butir peluru tajam dan aktif.


Pria 34 tahun itu diamankan berawal saat dirinya masuk ke kantor Desa setempat ketika ada rapat pembahasan anggaran lapangan sepak bola di Desa tersebut. 


Saat rapat berlangsung AH Mengobrol dengan salah satu Aparatur Desa, seorang peserta rapat menegur AH agar tidak mengobrol dan mendengarkan arahan rapat.


Tak terima lantaran ditegur AH dengan nada emosi menunjuk salah satu anggota Rapat menggunakan jari telunjuk.


Tidak sampai disitu Pelaku yang berlagak seperti Koboi itu langsung menodongkan sepucuk Senpi rakitan tepat pada kepala salah satu peserta rapat yang menegurnya itu.


Kepala Urusan atau staf Desa dan Anggota Polsek Madapangga yang juga ada pada saat rapat langsung merampas sepucuk Senpi rakitan itu dari tangan AH.


AH dan Barang Bukti Satu Pucuk Senpi Rakitan Laras pendek dan satu butir peluru tajam diamankan di Mapolsek Madapangga untuk Diproses hukum lebih lanjut.


“Pasca kejadian itu situasi Kamtibmas di wilayah hukum Polsek Madapangga terpantau Aman," ujarnya. Jum'at, (02/12/2022). 


Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, AH di sangkakan melanggar Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951


“Apabila kepemilikan senjata api dilakukan tanpa hak (tanpa alas hak yang sah, digolongkan sebagai tindak pidana) maka dapat dijatuhkan sanksi pidana berupa hukuman mati, penjara seumur hdup, atau hukuman penjara hingga 20 tahun," pungkasnya. (SN) 

×
Berita Terbaru Update