Notification

×

Iklan

Iklan

Polresta Bima Lakukan Rekonstruksi Suami Bunuh Isteri di Kecamatan Lambu

Friday, December 2, 2022 | December 02, 2022 WIB Last Updated 2022-12-02T10:57:50Z

Rekonstruksi kasus pembunuhan Nurbaya oleh Suaminya di Kecamatan Lambu, Kota Bima

SELAPARANGNEWS.COM - Polres Bima Kota yang terdiri dari Unit Reskrim Polsek Lambu yang dipimpin Kanit AIPTU Saidin, Tim Inafis yang dipimpin Kaur Identifikasi Aipda Ediyanto, personil Sat Samapta yang dipimpin KBO Ipda Suhadak serta sejumlah personil terkait lainnya, Jum'at (02/12/2022) menggelar rekonstruksi alias rela ulang peristiwa pembunuhan isteri oleh suaminya.


Peristiwa reka ulang proses kematian Nurbaya (37) wanita paruh baya asal Desa Kaleo Kecamatan Lambu Kabupaten Bima oleh E (37) Suaminya itu dihadiri sejumlah saksi dan beberapa keluarga korban yang berlangsung di kawasan Pekuburan Raja Danatraha Kota Bima secara tertutup. 


Tersangka E tampak memeragakan sejak awal saat mengeksekusi hingga korban meregang nyawa, begitu juga saat tersangka membuang korban di semak belukar dekat jembatan.


Selama proses reka ulang yang juga disaksikan Syahrul, JPU dari Kejaksaan Negeri Bima ini dilakukan dalam 38 adegan.


Proses reka ulang berjalan mulus, baik tersangka pun para saksi memperagakan dan menjelaskan secara detail kronologi peristiwa tindak pidana pembunuhan tersebut.


Kasat Reskrim Polres Bima Kota Iptu M Rayendra RAP melalui Kanit Reskrim Polsek Lambu Aiptu Saidin menjelaskan, dipilihnya lokasi rekonstruksi ini, mirip dengan lokasi asli saat rangkaian peristiwa pembunuhan. Ada dua lokasi yang dijadikan rekonstruksi, sebagaimana TKP aslinya.


Rekonstruksi ini kata Aiptu Saidin, penting untuk memastikan dan apakah sama dengan hasil keterangan tersangka dan saksi sebagaimana hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP).


Motifnya sambungnya menjelaskan, tersangka mengambil uang tanpa sepengetahuan korban atau Isterinya, sehingga korban marah.


Adapun pasal yang disangkakan kata Aiptu Saidin,l pasal 338 Jo pasal 351 ayat tiga dengan ancaman 15 tahun penjara.


Sebelumnya, tersangka E mengaku sangat menyesal atas tindakan yang telah dilakukannya hingga menghilangkan nyawa sang isteri yang selama ini menemaninya dalam suka dan suka.


Bahkan kata tersangka E dengan wajah terlihat muram dan sesekali menyeka air matanya, menceritakan betapa dirinya bingung setelah melihat isterinya sudah tidak bernyawa lagi.


"Saya sangat menyesal dan pasrah atas kejadian ini. Telah membunuh isteri," keluh tersangka E. (SN)

×
Berita Terbaru Update