Notification

×

Iklan

Iklan

Kalah Kasasi, Koruptor Benih Jagung Tahun 2017 Resmi Masuk Bui

Sunday, January 15, 2023 | January 15, 2023 WIB Last Updated 2023-01-15T15:31:00Z

Terpidana Aryanto Prametu saat dibawa ke Penjara

SELAPARANGNEWS.COM - Terpidana kasus Korupsi Benih Jagung tahun 2017 Aryanto Prametu dieksekusi Kejaksaan Tinggi NTB setelah kalah di tingkat Kasasi. 


Eksekusi itu dilakukan Minggu, 15 Januari 2023, sekitar pukul 09.30 Wita bertempat di Kota Mataram.


Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Mataram Ida Bagus Putu Widnyana mengatakan, terpidana Aryanto Prametu terbukti melanggar Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.


Hal itu, berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI nomor:4168 K/Pid.Sus/2022 yang mengabulkan permohonan kasasi dari penuntut umum yang menyatakan  

Bahwa Aryanto Prametu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dan turut serta melakukan korupsi.


Oleh karena itu, katanya, Hakim menjatuhkan pidana kepada Aryanto Prametu dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp. 400.000.000 (empat ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga (3) bulan. 


Selain itu, sambungnya, Majelis Hakim Mahkamah Agung RI memutuskan pidana tambahan terhadap Aryanto Prametu untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 7.874.070.635 (tujuh miliar delapan ratus tujuh puluh empat juta tujuh puluh ribu enam ratus tiga puluh lima rupiah). 


Dengan catatan, kika terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. 


Dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, ujarnya, maka Ia akan dipidana dengan penjara selama 1 (satu) tahun. 


“Setelah berhasil mengamankan Aryanto Prametu di rumah pribadinya yang bersangkutan langsung dibawa jaksa ke Lapas Kelas IIA Mataram untuk menjalani hukuman pidana penjara,” tutupnya (SN) 

×
Berita Terbaru Update