Notification

×

Iklan

Iklan

Kasus Pengerusakan Properti Sunrise Land Lombok Minta Dihentikan, Begini Tanggapan Pengelola

Wednesday, June 7, 2023 | June 07, 2023 WIB Last Updated 2023-06-07T05:36:30Z

Mediasi kasus Pengerusakan Properti Sunrise Land Lombok di Kantor Desa Labuhan Haji

SELAPARANGNEWS.COM - Kasus Pengerusakan Properti Sunrise Land Lombok selaku pengelola Pantai Dusun Montong Meong, Desa Labuhan Haji, Kecamatan Labuhan Haji, Kabupaten Lombok Timur dimediasi di Kantor Desa setempat. Rabu, (07/06/2023). 


Hadir dalam proses mediasi itu di antaranya adalah Kepala Desa Labuhan Haji Pahminudin, sejumlah pengelola Sunrise Land Lombok, para terduga pelaku pengerusakan, sejumlah Kepala Dusun, Polmas dan Babinsa Desa Labuhan Haji. 


Dalam mediasi tersebut, Kepala Desa Labuhan Haji Pahminudin menawarkan kepada para pengelola Sunrise Land Lombok untuk menghentikan kasus tersebut yang saat ini sedang diproses di Polres Lombok Timur. Pasalnya menurut Kades, pelapor dan terlapor merupakan saudara satu Desa yang harusnya hidup rukun dan saling memaafkan satu sama lain. 


"Sekali ini saja saya minta tolong, nanti kalau mereka mengulanginya lagi, saya tidak akan mediasi kalian lagi, silakan diproses secara hukum," ujarnya.


Pahminudin berharap para pengelola bisa berpikir jernih mengenai kasus ini. Ia juga memperingatkan para terduga pelaku untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi. Karena menurut Kades, berurusan dengan hukum itu sangat berat dan melelahkan. 


Sementara itu, Ketua Pengelola Sunrise Land Lombok Qori Bayyinaturrosyi dalam penjelasannya mengatakan bahwa pelaporan kasus itu ke Mapolres Lombok Timur dilakukan berdasarkan banyak pertimbangan dan masukan dari berbagai pihak. 


Pasalnya, kata Qori, tidak sekali dua kali para terduga pelapor melakukan perbuatan serupa di Sunrise Land Lombok. Padahal, kata dia, mereka mencari nafkah di sana dengan cara berjualan.


Qori tidak mengerti apa motif sebenarnya dari perbuatan yang dilakukan para terlapor tersebut, padahal mereka sudah diakomodir dengan memberikannya berjualan di Sunrise Land Lombok. "Bahkan saat pertama kali mengelola tempat itu, mereka yang pertama kali kami ajak," tandasnya.


Terhadap tawaran Kepala Desa untuk menghentikan proses hukum kasus tersebut, Qori mengaku belum bisa memutuskan lantaran harus bermusyawarah dulu dengan para pengelola lainnya, karena laporan tersebut juga dilakukan berdasarkan hasil musyawarah para pengelola Sunrise Land Lombok. 


"Meskipun laporan itu atas nama saya, tapi itu mewakili para pengelola Sunrise Land Lombok, artinya itu atas nama organisasi, bukan saya pribadi," jelasnya. 


Alhasil, Proses mediasi belum membuahkan satu kesimpulan, karena pihak Sunrise Land Lombok akan bermusyawarah dulu terkait hal itu, apakah akan mencabut laporannya atau tidak. 


Nantinya, hasil musyawarah itu akan disampaikan kepada Kepala Desa untuk dijadikan dasar membuat pernyataan damai dan menghentikan proses hukumnya di Polres Lombok Timur. 


Sebagai informasi, peristiwa pengerusakan sejumlah properti seperti gerbang dan Kabel di Sunrise Land Lombok terjadi pada 17 April 2023 lalu, sekitar pukul 20:00 wita oleh sejumlah orang yang belakangan diketahui berinisial A, N dan U. 


Atas peristiwa itu, pihak Sunrise Land Lombok langsung melayangkan laporan ke SPKT Polres Lombok Timur pada 18 April 2023 yang kemudian berproses sampai sekarang. (Yns) 

×
Berita Terbaru Update