Notification

×

Iklan

Iklan

Uang Pengganti Kasus Korupsi Dermaga Labuhan Haji Dieksekusi Kejari, Rp. 6,7 M Lebih Dikembalikan ke Kas Daerah

Tuesday, June 20, 2023 | June 20, 2023 WIB Last Updated 2023-06-20T12:06:05Z

Eksekusi Uang Pengganti Kasus Korupsi Pengerukan dan Penataan Dermaga Labuhan Haji oleh Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Provinsi NTB

SELAPARANGNEWS.COM - Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) melakukan eksekusi terhadap uang pengganti sebesar Rp. 6.721.048.181 dalam kasus Korupsi Penataan dan Pengerukan Dermaga Labuhan Haji.

Kepala Kejaksaan Negeri Lotim Efi Laila Kholis melalui Kasi Intel Kejaksaan Lalu Mohamad Rasyidi mengatakan bahwa Kejari Lotim mencairkan uang yang ada di Kantor BNI Cabang Utama Jalan Perintis Kemerdekaan Bandung selaku Penjamin uang Muka tersebut pada Kamis lalu, 15 Juni 2023.

Dan pada hari ini, Selasa, 20 Juni 2023, pihaknya menyerahkan uang tersebut ke Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Timur untuk dikembalikan ke Kas Daerah. 

Ia menyebutkan bahwa pelaksanaan eksekusi tersebut disaksikan oleh Kepala BPKAD Lombok Timur Hasni dan Pimpinan Bank NTB Syar'iah. 

"Pada hari ini, Tim JPU yang dipimpin oleh Ibu Kajari telah mengembalikan Uang Pengganti Perkara Tindak Pidana Korupsi Penataan dan Pengerukan Dermaga Pelabuhan Labuhan Haji Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp. 6.721.048.181, dengan cara menyetorkan ke kas Daerah Lombok Timur melalui Bank NTB Syariah sebagaimana Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1244 K/Pid.Sus/2023 Tanggal 12 April 2023," jelasnya, lewat siaran tertulis yang diterima media ini. Selasa, (20/06/2023).

Eksekusi yang dilakukan oleh Kejari Lotim merupakan amanat dari putusan Mahkamah Agung setelah menang di tingkat Kasasi melawan Nugroho Mantan PPK Proyek tersebut. Adapun terpidana Nugroho sudah dieksekusi terlebih dahulu oleh Kejari Lotim ke Lapas Kelas IIB Selon. Ia divonis 3 tahun penjara dan sejumlah uang denda oleh MA. (SN)
×
Berita Terbaru Update