![]() |
| Rosdi Yusuf, Kasi Pembayaran dan Penagihan (kiri) bersama Kepala TU Samsat Selong Ibu Ana (kanan) saat ditemui di kantornya |
SELAPARANGNEWS.COM - Tingkat kepatuhan wajib pajak di Kabupaten Lombok Timur ternyata masih menjadi pekerjaan rumah (PR) besar. Berdasarkan data terbaru, persentase kendaraan yang tidak melakukan daftar ulang atau menunggak pajak (TMDU) di Gumi Patuh Karya justru mendominasi dan angkanya jauh melampaui wajib pajak yang aktif.
Hal tersebut dibeberkan oleh Kasi Pembayaran dan Penagihan Samsat Selong, Rosdi Yusuf, saat ditemui di ruang kerjanya pada Rabu (17/6/2026). Ia menyebut angka penunggak pajak di Lombok Timur saat ini berada di atas angka 50 persen.
"Kalau kita bicara data yang kami tarik terakhir, angka TMDU yang menunggak itu 56 persen, sedangkan yang aktif hanya 44 persen di Lombok Timur. Jadi, inilah yang kita usahakan untuk diperkecil," ujarnya.
Guna menekan tingginya angka tunggakan tersebut serta memberikan angin segar bagi masyarakat, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat resmi meluncurkan kebijakan keringanan pajak kendaraan bermotor. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 6 Tahun 2026 yang resmi berlaku sejak Senin, 15 Juni 2026.
Rosdi memaparkan terdapat tiga poin krusial di dalam Pasal 2 Pergub tersebut yang sangat menguntungkan bagi pemilik kendaraan yang menunggak lama, yaitu Pembebasan denda diberikan untuk semua kategori kendaraan, baik yang pajaknya masih aktif mendekati jatuh tempo maupun yang sudah mati (TMDU).
Selain itu, Pemerintah juga menghapus pokok tunggakan pajak untuk tahun 2020 ke bawah. Sebagai ilustrasi, jika sebuah kendaraan menunggak pajak selama 10 tahun, pemiliknya kini hanya perlu membayar untuk 5 tahun saja.
Sementara untuk kendaraan dari luar daerah yang dimutasi masuk ke NTB, biaya mutasi kini digratiskan (Rp 0) dan hanya membayar pokok pajak. Bahkan, diberikan diskon 50% untuk pokok pajak di tahun pertama.
Samsat Selong mengingatkan masyarakat bahwa durasi berlakunya program pemutihan ini memiliki batas waktu berbeda yang ditentukan oleh jenis pengurusannya. Bebas Denda dan Potongan Tunggakan Pokok berlaku sampai dengan 30 September 2026
"Untuk Program Mutasi Kendaraan Masuk berlaku lebih panjang hingga 19 Desember 2026, mengingat proses dokumen perpindahan antardaerah (fiskal) membutuhkan waktu yang cukup lama," jelasnya.
Ia berharap masyarakat bisa mengetahui program ini secepatnya, karena memang saat ini, pihaknya juga tengah menyiapkan sosialisasi intensif berkolaborasi dengan Bapenda Kabupaten agar informasi ini menyebar luas lebih awal.
Di sisi lain, Rosdi juga mengingatkan bahwa Samsat bersama jajaran terkait terus melakukan operasi gabungan di lapangan demi menegakkan kepatuhan. Ia mengimbau warga agar segera memanfaatkan Pergub ini sebelum tindakan tegas diberlakukan di jalan raya.
Sesuai regulasi, jika pengendara terjaring operasi dan menunggak pajak di bawah dua tahun, petugas berwenang melakukan penahanan sementara terhadap STNK. Namun, jika tunggakan sudah melampaui dua tahun, sanksinya jauh lebih berat.
"Kalau sudah lewat dua tahun atau menunggak banyak, kami diberikan kewenangan sesuai regulasi untuk menahan sementara kendaraan bermotornya sampai pajak tersebut dilunasi," tegas Rosdi.
Menutup keterangannya, Rosdi mengajak masyarakat Lombok Timur untuk menjadi wajib pajak yang bijak. "Semua pajak yang dibayarkan ini tentunya akan kembali untuk mendanai pembangunan daerah yang kita hajatkan bersama, termasuk memperlancar roda ekonomi masyarakat," pungkasnya. (Yns)
