Notification

×

Iklan

Iklan

Kuasa Hukum Korban Pengeroyokan di Embung Raja Minta Polsek Terara Segera Tetapkan Tersangka

Friday, August 11, 2023 | August 11, 2023 WIB Last Updated 2023-08-11T12:12:40Z

Ahmad Muzakkir, SH. Kuasa Hukum Korban Pengeroyokan di Desa Embung Raja, Kecamatan, Terara, Lombok Timur

SELAPARANGNEWS.COM - Tim advokat LSBH (Lembaga Studi dan Bantuan Hukum) Indonesia Peduli, sebagai kuasa hukum AR, laki-laki, 23 Tahun, korban dugaan pengeroyokan di Desa Embung Raja, Kecamatan Terara, Kabupaten Lombok Timur, meminta Polsek Terara untuk segera tetapkan tersangka terhadap 5 terduga pelaku pengeroyokan BA, HE, AF, MA, dan NA. Hal itu ditegaskan Ahmad Muzakkir, SH., salah satu kuasa Hukum Korban AR, dalam keterangan persnya. Jum'at, (11/08/2023).


Menurutnya, perkara tersebut sudah sangat terang dengan adanya alat bukti yang cukup kuat seperti hasil Visum dan saksi-saksi, apalagi para pelaku juga mengakui perbuatannya.


"Saya kira perkara ini sudah cukup terang, sehingga penyidik akan mudah mengkonstruksikan setiap peristiwa yang terjadi, maka dari itu kita minta pihak kepolisian segera menetapkan tersangka," tegasnya. 


Dalam aturan yang berlaku, ujar pria yang akrab dipanggil Zakkir ini, tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama, seperti yang terjadi dalam kasus ini, bukan merupakan delik aduan. Karena itu, walaupun tanpa aduan dari korban, para pelaku harus tetap diproses secara hukum. 


"Dengan demikian, Polisi sebagai petugas yang berwenang tetap dapat memeriksa perkara tersebut," terangnya. 


Kuasa hukum korban juga membantah kejadian tersebut merupakan duel satu lawan satu, melainkan perbuatan pengeroyokan atau penganiayaan secara bersama-sama. "Yang jelas kejadian itu merupakan penganiayaan secara bersama-sama, makanya klien kami mengalami luka yang cukup serius di bagian lengan kiri akibat menangkis pukulan para pelaku," terangnya. 


Apalagi berdasarkan keterangan warga sekitar, tambah Zakir, hal yang sama kerap dilakukan pelaku kepada korban yang berbeda. "Perilakunya tersebut sangat meresahkan dan membuat warga sekitar cukup geram," pungkasnya. 


Sebagai informasi, kasus dugaan pengeroyokan terhadap AR terjadi pada Senin sore lalu, 7 Agustus 2023, di sekitar Bendungan Pandan Dure. Akibat dari peristiwa yang menimpanya itu, AR mengalami luka di beberapa titik di badannya dan pendarahan yang cukup serius di bagian lengan yang diduga akibat tusukan benda tajam.


Kasus tersebut saat ini masih berproses di Polsek Terara, sementara 5 terduga pelaku langsung diamankan oleh Pihak Kepolisian ke Mapolres Lombok Timur untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. (Yns) 

×
Berita Terbaru Update