Notification

×

Iklan

Iklan

Musim Kemarau Tiba, TSBD Sembalun Lawang Pasang Spanduk Himbauan Bahaya Karhutla

Tuesday, August 29, 2023 | August 29, 2023 WIB Last Updated 2023-08-29T05:58:51Z

Tim Siaga Bencana Desa (TSBD) Sembalun Lawang melakukan himbauan kepada masyarakat tentang larangan membakar hutan dan lahan (Karhutla)

SELAPARANGNEWS.COM - Tim Siaga Bencana Desa (TSBD) Sembalun Lawang melakukan himbauan kepada masyarakat tentang larangan membakar hutan dan lahan (Karhutla). 


Himbauan untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan dilakukan dengan pemasangan Spanduk di beberapa titik yang rawan.


“Himbauan ini kami lakukan untuk mencegah serta mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan yang disebabkan oleh ulah tangan manusia ” ujar Ketua TSBD Sembalun Lawang, Abdul Sabur. Selasa, 29/08/2023.


Lebih lanjut, hampir setiap tahunnya ketika musim kemarau beberapa bukit di Sembalun memang terjadi kebakaran. Namun tetap perlu adanya imbauan untuk mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan yang disebabkan oleh manusia" tambahnya.


Masih kata Abdul Sabur, dampaknya juga akan dirasakan oleh wisatawan dan pelaku wisata itu sendiri. Pasalnya beberapa bukit di Sembalun Lawang menjadi primadona bagi wisatawan yang berkunjung ke Sembalun.


“Sebanyak 6 spanduk himbauan dipasang di Kantor Desa, Bukit Selong, Bukit Dandaun, dan Bukit Anak Dara “ terangnya.


Pemasangan Spanduk himbauan larangan Karhutla tersebut juga di dukung oleh KONSEPSI NTB dan berkolaborasi dengan KKN Universitas Nahdlatul Ulama NTB telah ikut memasang spanduk tersebut.


“Pelaku pembakaran hutan dapat dijerat dengan Undang-undang Kehutanan Pasal 78 Ayat 3 UU 41 Tahun 1999 dengan pidana penjara maksimal 15 tahun dan atau denda maksimal Rp. 5 miliar," pungkasnya. (SN) 

×
Berita Terbaru Update