Notification

×

Iklan

Iklan

Belum Masa Kampanye Tapi Baliho Caleg Bertebaran, Korda LPP PMII Nilai KPU - Bawaslu NTB Melempem Tegakkan PKPU 15

Tuesday, October 31, 2023 | October 31, 2023 WIB Last Updated 2023-10-31T00:02:54Z

Ahmad Muzakkir, S.H., Koordinator Pemantau Pemilu PKC PMII Bali Nusra

SELAPARANGNEWS.COM - Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, sejumlah spanduk, baliho, stiker dan alat peraga kampanye (APK) lainnya memenuhi sudut-sudut Kota hingga pelosok-pelosok Kabupaten di Nusa Tenggara Barat (NTB). Parpol, bacaleg diduga "mencuri" star kampanye.


Menanggapi hal itu, Ahmad Muzakkir Koordinator Pemantau Pemilu PKC PMII Bali Nusra, meminta KPU - Bawaslu NTB dan petugas yang berwenang bertindak.


"Pelarangan pemasangan APK, sudah diatur pada PKPU Nomor 15 Tahun 2023. Parpol diminta tidak memasang APK, sebelum masuk masa kampanye, mulai 28 November 2023 sampai 10 februari 2024 mendatang" ujar zakkir


Pemungutan suara Pemilu baru akan digelar 14 Februari 2024, namun baliho partai politik (parpol) dan bakal calon legislatif (bacaleg) sudah bertebaran. Sebagian baliho dan stiker terpasang ditempat yang tidak semestinya, seperti pohon dan tiang listrik. 


"Pemasangan APK itu terkesan semrawut. Padahal, masa kampanye belum tiba, ini kan ada indikasi mencuri star kampanye dan melanggar PKPU, seharusnya KPU-Bawaslu ambil tindakan dong terhadap parpol yang begitu" ungkapnya


Dalam PKPU nomor 15 tahun 2023 jelas ada larangan menampilkan identitas Parpol sebagaimana dalam pasal 79 ayat 4.


Menurutnya, menampilkan lambang partai, nomor urut, dalam sepanduk bacaleg tersebut, sudah menandakan adanya kampanye dari parpol peserta pemilu yang dilakukan diluar jadwal yang di tetapkan oleh KPU.


Walaupun dalam PKPU Nomor 15 tahun 2023 tidak diatur sanksi bagi Parpol Peserta Pemilu yang mencuri start kampanye.


Namun, kendati demikian jika mengacu Dalam Pasal 492 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.


"Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)." (SN) 

×
Berita Terbaru Update