Notification

×

Iklan

Iklan

Siap Siap! APK-APS Pemilu 2024 di Lombok Timur Bakal Ditertibkan

Tuesday, November 7, 2023 | November 07, 2023 WIB Last Updated 2023-11-07T12:22:04Z

Rapat Koordinasi penetapan jadwal penertiban serentak APK APS Pemilu 2024 di Kabupaten Lombok Timur

SELAPARANGNEWS.COM - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) telah menetapkan waktu penertiban serentak Alat Peraga Kampanye (APK) dan Alat Peraga Sosialisasi (APS) para kontestan pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024, yaitu pada tanggal 13 November 2023 mendatang. 


Penetapan penertiban tersebut setelah dilakukannya rapat koordinasi bersama jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Timur, TNI/Polri, Bakesbangpol, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) 
dan Satpol PP, bertempat di Sekretariat
Bawaslu Kabupaten Lombok Timur. Selasa, (07/11/23). 

Ketua Bawaslu Lombok Timur Suaidi Mahsun mengatakan, penetapan penertiban itu telah disepakati bersama dalam rapat koordinasi tentang menertibkan alat peraga kampanye (APK) dan alat peraga sosialisasi (APS) yang hasilnya pada tanggal 13 November 2023 akan dilaksanakan penertiban serentak di seluruh wilayah Lombok Timur.

"Kami sepakat akan melakukan penertiban pada tanggal 13 November 2023,"Sebutnya saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp.

Ia menyebutkan, Salah satu yang jadi fokus pembicaraan dalam rapat koordinasi tersebut ialah terkait dengan rencana penertiban APK dan APS yang sudah di pasang oleh partai politik maupun masing-masing calon legislatif (caleg) yang diluar dari ketentuan peraturan
KPU.

Sehingga dengan kesepakatan besama itu, pihaknya juga akan memberikan himbauan kepada Caleg dan Partai Politik untuk melakukan penertiban secara mandiri terhadap APK dan APS yang banyak bergentayangan sampai tanggal 12 November 2023.

"Untuk jadwal penertiban, tim Bawaslu, KPU, TNI/Polri, Bakesbangpol, DLHK dan Satpol PP akan lakukan Hari Senin tanggal 13 November 2023 secara serentak di semua Kecamatan," ucapnya.

Dari itu, pria yang akrab disapa Suaidi itu berharap agar partai politik dan Calon Legislatif mematuhi peraturan PKPU nomer 15 tahun 2023 dan melakukan penertiban secara mandiri.

"Partai dilarang beraktivitas diluar ketentuan perundang-undangan terkait pemilu,"tutupnya.

Adapun sebagai informasi, kampanye pemilu akan dimulai tanggal 28 November - 10 Februari 2024 mendatang sehingga sebelum waktu itu datang, para peserta pemilu dilarang untuk curi start dalam berkampanye. (SN) 
×
Berita Terbaru Update