![]() |
Tambang Galian Pasir Besi di Pantai Dedalpak, Desa Pohgading, Kecamatan Pringgabaya, Lombok Timur |
SELAPARANGNEWS.COM - Bekas galian tambang pasir besi di Dusun Dedalpak, Desa Pohgading, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur belum juga menemukan arah yang jelas sejak PT. Anugerah Mitra Graha (AMG) yang mengelola tambang itu terseret kasus korupsi. Kini, kawasan Pantai Dedalpak tak terurus, kubangan air bekas galian itu justru menjadi tempat pemancingan masyarakat dengan tumpukan limbah galian yang menggunung di beberapa titik.
Sejumlah warga yang tergabung dalam Forum Peduli Masyarakat (FPM) Pohgading mendatangi Komisi IV DPRD Lombok Timur, pada Selasa kemarin, (22/04/2025) untuk meminta Pemerintah Daerah mereklamasi bekas galian tambang pasir besi tersebut.
Sekretaris FPM Mohammad Takdir menegaskan, reklamasi harus segera dilakukan mengingat kondisi pantai Dedalpak yang sudah sangat mengkhawatirkan. Kawasan Pantai Dedalpak, kata dia, sudah rusak parah, harta karun yang tersimpan di dalamnya nyaris sudah habis dikeruk semua, sementara masyarakat sekitar hanya mendapatkan limbah beserta kerusakan jalan saja.
"Sudah habis harta karun kita, malah tidak ada yang mau tanggungjawab, makanya kita gedor pemerintah daerah melalui DPRD untuk meminta pertanggungjawaban meskipun ini terjadi pada masa pemerintahan sebelumnya," tegasnya di hadapan Ketua dan Anggota Komisi IV DPRD Lotim, Kadis Perizinan Satu Pintu dan Kadis Lingkungan Hidup Lombok Timur.
Takdir mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi bahwa limbah galian tambang pasir itupun ingin dieksploitasi juga oleh oknum-oknum yang berkepentingan. Karena memang, kata dia, masih banyak pundi-pundi yang bisa dijadikan uang di bekas galian tersebut. Karena itu, pihaknya mendesak pemerintah untuk segera melakukan reklamasi, karena itu sudah tertuang dalam ketentuan undang-undang.
"Sepemahaman kami, reklamasi itu adalah suatu hal yang niscaya berdasarkan undang-undang tahun berapapun tentang Minerba mewajibkan adanya reklamasi," tegasnya.
Takdir mengatakan, ada sedikit perbedaan pemahaman terkait reklamasi itu, terutama mengenai dana jaminan reklamasi dari perusahaan. Berdasarkan fakta-fakta yang ada saat tambang itu masuk di sana, kata dia, Pemerintah yang dulu mengatakan bahwa perusahaan yang menambang punya dana jaminan reklamasi. Pihaknya mempertanyakan di mana dana jaminan itu, supaya segera digunakan untuk melakukan reklamasi.
Namun, kata Takdir, Pemerintah membantah adanya jaminan, dengan dalih bahwa tidak ada dokumen terkait hal itu, padahal hampir semua masyarakat Pohgading jadi saksi bagaimana pemerintah yang dulu menyebutkan terkait hal itu. "Jadi karena ada jaminan Reklamasi itulah mereka bisa masuk," tandasnya.
Selain meminta Reklamasi, pihaknya mendatangi Kantor Wakil Rakyat itu juga untuk menawarkan solusi kepada pemerintah daerah agar menjadikan Pantai Dedalpak sebagai tempat wisata dengan melihat potensi yang ada. Lagipula, imbuhnya, masyarakat juga menginginkan hal itu, di samping dapat menghasilkan PAD bagi pemerintah daerah.
"Jadi kami datang ke sini juga untuk menawarkan hal itu, selain meminta untuk melakukan reklamasi, dan jangan menunggu selesai," katanya.
Jika menunggu Kontrak PT. AMG di Pantai Dedalpak selesai di bulan Juli 2026 mendatang, maka hal itu justru memberi celah bagi oknum-oknum tertentu untuk melakukan eksploitasi lagi. "Masalahnya, ini barang masih ada yang ngincar ini, makanya harus segera direklamasi sebelum kontraknya selesai," pungkasnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup H. Supardi dan Kepala Dinas Perizinan Satu Pintu Husnul Basri yang hadir dalam acara itu mengatakan hal yang sama bahwa pihaknya tidak mengetahui terkait dokumen jaminan dana reklamasi itu.
Husnul Basri misalnya, Ia mengatakan bahwa pihaknya belum bisa mengatakan bahwa dana jaminan itu ada atau tidak, karena memang dokumen yang menjadi bukti hal itu belum diketahui.
"Bukan berbeda sebenarnya, kami sepakat bahwa reklamasi itu harus dilakukan berdasarkan ketentuan aturan, tapi mengenai jaminan itu dokumennya belum kita ketahui, ada atau tidaknya dokumen itu yang belum kita ketahui, nanti coba kita telusuri," pungkasnya.
Sementara H. Supardi, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lombok Timur mengatakan bahwa pada tahun 2023, Pemkab Lotim sudah melakukan upaya untuk meninjau kembali izin Tambang Galian Pasir di Pantai Dedalpak, tapi kewenangan perizinannya ada di Pemerintah Provinsi sehingga hal itu tak kunjung terwujud.
Senada dengan Kadis Perizinan, pihaknya juga tidak mengetahui mengenai dana jaminan reklamasi pantai Dedalpak, karena memang dokumen terkait hal itu tidak diketahui.
"Mungkin saja itu ada, tapi kan lagi-lagi ini yang punya kewenangan pemerintah provinsi," pungkasnya sembari mengatakan bahwa reklamasi itu bisa dilakukan ketika masa kontrak sudah selesai, tetapi kontrak PT. AMG mengelola Pantai Dedalpak hingga tahun 2026. (Yns)