![]() |
H. Jumadil, Sekretaris Dinas Dikbud Lombok Timur |
SELAPARANGNEWS.COM - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) melakukan pemetaan dan penempatan ulang terhadap Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang lulus tahun 2024 lalu. Hal itu diungkapkan H. Jumadil, Sekretaris Dikbud Lotim saat ditemui di ruang kerjanya. Senin, (26/05/2025).
Dikbud Lotim, kata dia, telah menerima banyak komplain dari para guru dan kepala sekolah terkait pola penempatan sebelumnya yang dinilai tidak sesuai dengan lokasi yang dilamar saat mendaftar dan juga kebutuhan dari sekolah tersebut.
"Iya banyak komplain yang kita terima, makanya sekarang kita lakukan pemetaan ulang," ujarnya.
Saat ini, lanjut H. Jumadil, pemetaan ulang atau perbaikan SK itu masih dalam proses. Ia berharap hal itu bisa tuntas bulan ini agar segera dikirim ke BKPSDM dan diteruskan ke BKN.
"Kami targetkan pemetaan ulang atau perbaikan SK ini bisa selesai sebelum tahun ajaran baru," ucapnya.
H. Jumadil menerangkan bahwa penyebab utama sehingga dilakukan pemetaan ulang ini lantaran dulu para Guru diminta mendaftar di Sekolah yang sesuai dengan alamat di KTP atau di sekolah terdekat dengan harapan agar tidak bertugas di tempat yang terlalu jauh.
Tapi faktanya, tandas Jumadil, setelah mereka dinyatakan lulus dan menerima SK, pola penempatan semacam itu ternyata tidak sesuai dengan kebutuhan guru yang bersangkutan dan Sekolah tempatnya melamar.
Guru-Guru tersebut, lanjutnya, harus mencapai target jam mengajar sesuai dengan aturan yang berlaku, terutama bagi Guru yang sudah mendapatkan sertifikasi. Pasalnya, kata dia, para guru harus memenuhi beban jam belajar tersebut untuk dapat mencairkan uang sertifikasinya.
Dengan adanya pemetaan dan penempatan ulang tersebut pihaknya ingin memastikan bahwa pola penempatan guru di Lombok Timur benar-benar sesuai dengan kebutuhan guru itu sendiri dan sekolah, baik kebutuhan di sekolah asalnya maupun bagi sekolah yang akan dituju.
"Masalahnya itu kan kadang para guru mendaftar di sekolah yang memang tidak ada jam mengajarnya di sana, maka tentu kepala sekolah tidak akan menerimanya, atau sebaliknya, di sekolah asalnya dia masih dibutuhkan maka tentu tidak akan dibiarkan pindah," pungkasnya. (Yns)