Notification

×

Iklan

Iklan

Warga Ketapang - Pringgabaya Ditangkap Polisi Usai Diduga Curi Puluhan Batang Pohon Kelapa

Sunday, May 4, 2025 | May 04, 2025 WIB Last Updated 2025-05-04T08:33:16Z

Taupan alias Opan terduga pelaku pencurian 40 batang pohon kelapa

SELAPARANGNEWS.COM - Warga Dusun Ketapang, Desa Pringgabaya, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur bernama Taupan (28) ditangkap Polisi setelah diduga melakukan pencurian 40 batang Pohon Kelapa di Dusun Dedalpak, Desa Pohgading, Kecamatan Pringgabaya. 


Kapolsek Pringgabaya melalui Kasi Humas Polres Lombok Timur AKP. Nikolas Osman mengatakan, penangkapan Taupan merupakan hasil penyelidikan pihak kepolisian terhadap laporan pemilik kebun atas nama Sri Gede (49) asal Desa Batuyang, Kecamatan Pringgabaya pada Jum'at lalu, tanggal 02 Mei 2025.


Berdasarkan laporan tersebut, lanjut Kasi Humas, Tim dari Polsek Pringgabaya melakukan serangkaian penyelidikan dan tidak lama setelah itu berhasil mengantongi sejumlah informasi, termasuk terduga pelaku dari aksi pencurian tersebut. 


Tak hanya itu, jelasnya, Tim dari Polsek juga langsung mengetahui lokasi pelaku saat itu yang termonitor sedang berada di rumahnya di Dusun Ketapang, Desa Pringgabaya. Tim langsung bergegas menuju ke lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku. 


Kasi Humas menjelaskan, dari hasil interogasi Taupan mengakui telah melakukan pencurian Pohon Kelapa. "Tim melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti tanpa ada perlawanan," jelasnya lewat siaran tertulis yang diterima media ini. Minggu, 04/05/2025).


Adapun barang bukti yang berhasil diamankan bersama terduga pelaku di antaranya adalah Satu Unit Honda Vario VIXION Warna Merah Marun Nopol DR 3064 LN Beserta Kunci kontak, STNK dan BPKB, Satu Unit HP merek Iphone 11 XR warna Putih, Satu Buah Helm Merk JITSU Warna Silver, Satu Buah Tas Selempang Warna Hitam, Uang Tunai Sebesar Rp. 2.054.000, 96 Biji Pohon kelapa yang sudah dijadikan peramok (Balok kayu kecil-kecil untuk bahan bangunan -red). 


"Saat ini terduga Pelaku dan Barang Bukti diamankan di Polsek Pringgabaya guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut," jelasnya. 


Kasi Humas menjelaskan kronologi terjadinya pencurian tersebut. Pada Jum'at, 02 Mei 2025 sekira pukul 14.00 wita, Pelapor datang ke kebun miliknya yang berada di Dusun Dedalpak, Desa Pohgading, Kecamatan Pringgabaya, karena diberitahu kakak misannya bernama bernama Karnadi yang berdekatan kebunnya dengan kebun milik pelapor bahwa pohon kelapa milik pelapor sudah ditebang. 


Dan memang benar sesampainya pelapor di kebun miliknya menemukan pohon kelapa miliknya sudah di tebang sebanyak 40 Pohon oleh orang yang tidak diketahui. 


Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp.200.000.000. sehingga pelapor merasa keberatan kemudian melaporkannya ke Polsek pringgabaya untuk di proses sesuai hukum yang berlaku. (Yns) 

×
Berita Terbaru Update