Notification

×

Iklan

Iklan

BAZNAS dan Interkoneksi Kebijakan Antar Pemangku Kepentingan

Sabtu, 07 Juni 2025 | Juni 07, 2025 WIB Last Updated 2025-06-07T02:15:27Z

Penulis: Amir Mahmud*

OPINI - Jauh sebelum Badan Amil Zakat Nasional dilembagakan, sekira 14 abad yang lalu bahkan dalam literatur islam dijelaskan pada masa Khulafaurrasyidin, Zakat telah dipraktikkan sebagai instrumen solidaritas antar sesama manusia. 


Zakat, sejak nabi-nabi terdahulu sudah diperintahkan untuk di lakukan. Dari nabi Ibrahim, Ismail, Musa bahkan sampai ke nabi Isa. Nuruddin Mhd. Ali, dalam jurnal al-ihkam, vol. 8. no 1 juni 2013, menyatakan "kewajiban zakat telah disyariatkan kepada para nabi dan rasul sebagaimana telah dilakukan oleh nabi Ibrahim as, dan nabi Ismail as. Bahkan terhadap bani Israil, umat nabi Musa as. Syariah zakat telah diterapkan". Fakta zakat sebagai sebuah tindakan sosial merupakan kegiatan ajaran dari agama samawi berabad-abad lamanya. Dan merupakan konsep ke-ilahian turun temurun. 

Selain zakat sebagai tindakan syariat agama, zakat juga erat hubungannya pada persoalan ekonomi. Pada masa modern ini pengelolaan zakat semakin berfungsi strategis menjembatani persoalan ekonomi rumah tangga masyarakat miskin dan lemah. Karena itu pengelolaan zakat semakin harus di lakukan dengan prinsip-prinsip profesionalisme dan akuntabel. Sehingga akan berdampak terhadap sirkulasi ekonomi masyarakat.

Selama ini kita banyak mendengar instrumen jaring pengaman sosial guna menjaga sirkulasi ekonomi tetap terjaga. Bahkan baru-baru ini pemerintahan prabowo mengeluarkan 5 paket stimulus ekonomi senilai 24, 44 Triliun. Sumber pendanaannya dari dua sumber yaitu APBN sebesar 23,59 triliun dan sumber kedua, non APBN sebesar 0,85 triliun (sumber MetroTV).

Kebijakan itu di lakukan presiden prabowo dalam rangka menjaga daya beli dan stabilitas ekonomi rakyat. Lima jenis kebijakan stimulus ekonomi itu: Diskon transportasi (Tiket kereta api, tiket pesawat, tiket kapal laut). Diskon tarif tol dengan penerima sekira 110 juta pengendara, penebalan bantuan sosial (tambahan kartu sembako 200 rb/bulan, bantuan pangan beras 10 kg/bulan), kemudian bantuan subsidi upah untuk 17,3 juta buruh, 288 guru kemendikdasmen, dan 277 ribu guru Kemenag. Dan terakhir perpanjangan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

Semua jenis paket di atas adalah bagian dari strategi negara untuk mempertahankan ekonomi rakyat tetap stabil. Pada konteks itu keberadaan Baznas menjadi penting sebagai institusi pengelola, pengumpul dan pendayagunaan dana masyarakat melalui zakat, infaq dan sedekah. Juga sebagai instrumen negara dalam menjaga kesejahteraan serta peningkatan kualitas hidup ummat.

Baznas sebagai institusi pengumpul dan pengelola dana zakat, infaq dan sedekah masyarakat akan sangat berarti dalam membantu pemerintah menjaga stabilitas ekonomi rakyat di tengah kondisi penerimaan negara yang menyusut. Keberadaan baznas baik di pusat maupun daerah sangat strategis. 

Baznas Daerah

Pada situasi ini integrasi kebijakan daerah dengan kebijakan Baznas sebagai lembaga pengumpul zakat, infaq dan sedekah masyarakat dapat menjadi peluang penopang ekonomi rakyat agar tetap terjaga dan stabil. 

Penyaluran zakat oleh Baznas kepada masyarakat miskin dan lemah sedikit banyak akan memberikan dampak positif terhadap sirkulasi ekonomi rakyat ditingkat grass root. Tergantung bagaimana pemerintah dan baznas mengintegrasikan produk kebijakan sehingga dana masyarakat tersebut dapat berdampak kepada sektor riil ekonomi rakyat. Sebagaimana undang-undang 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat pada pasal 3 poin b menjelaskan bahwa pengelolaan zakat bertujuan: Meningkatkan manfaat zakat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan.

Jelas kehadiran lembaga Baznas dalam rangka menjadi suatu bagian dari sistem negara mewujudkan cita-cita yang diamanatkan konstitusi. Bahkan dalam bagian ketiga, tentag pendayagunaan, pasal 27 ayat 1 menyebutkan: zakat dapat didayagunakan untuk usaha produktif dalam rangka penanganan fakir miskin dan peningkatan kualitas ummat. Artinya keberadaan Baznas dapat di maksimalkan kehadirannya dalam rangka ikut menciptakan kesejahteraan bagi masyarakat. 

Interkoneksi Kebijakan

Relasi antar pemangku kepentingan (kepala daerah) dengan Baznas harus di optimalkan sebagai upaya bersama menghadirkan kesejahteraan. Hadirnya undang-undang 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat adalah bentuk keterkaitan pemerintah dengan Baznas sebagai lembaga yang berwenang menarik, mengumpulkan, mengelola dan mendayagunakan zakat, infaq dan sedekah kepada para mustahik.

Namun, keterkaitan itu hanya pada pembentukan regulasi. Relasi yang kita harapkan adalah semacam "interkoneksi kebijakan" antar pemangku kepentingan (kepala daerah) dengan Baznas guna menghasilkan satu tindakan sistematis penanganan kemiskinan di seluruh sudut wilayah Republik Indonesia.

Apalagi dengan kondisi ekonomi daerah yang mengalami minus 1,47 persen akibat absennya faktor tambang. Kehadiran program Baznas menjadi sangat strategis membantu mengurangi beban daya beli masyarakat yang rendah dan keuangan daerah. Pengelolaan zakat yang profesional dan akuntabel berpotensi menciptakan kesejahteraan untuk masyarakat luas. 

Pengelolaan dan pendistribusian dana zakat masyarakat secara terbuka dan bertanggungjawab dapat meningkatkan kepercayaan publik untuk melakukan pembayaran zakat. Artinya potensi penerimaan Baznas akan semakin meningkat ketika pertanggungjawabannya dapat diakses masyarakat secara gampang dan akuntabel.

Interkoneksi kebijakan antar pemangku kepentingan harus dilakukan untuk mewujudkan kesejahteraan bersama dan mempersiapkan masyarakat NTB bangkit menuju kemakmuran bersama. Sinergi bersama semua pemangku kepentingan baik instansi vertikal maupun horizontal juga stakeholder lainnya harus di intensifkan dalam rangka menciptakan terobosan bagi percepatan pembangunan dan stabilitas ekonomi daerah.

Mengakhiri catatan ini, keberadaan Baznas sebagai instrumen pengelola dana ummat memiliki peran strategis dalam pembangunan ekonomi ummat sebagaimana instrumen pajak yang di kelola kementerian keuangan.

*Penulis: Amir Mahmud | Peneliti pada Lombok Riset Center
×
Berita Terbaru Update