![]() |
Kantor Kejaksaan Negeri Lombok Timur |
SELAPARANGNEWS.COM - Kejaksaan Negeri Lombok Timur resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan sumur bor di di Dusun Tejong Daya, Desa Ketangga, Kecamatan Suela.
Proyek tersebut bersumber dari APBN melalui DIPA Direktorat Jenderal Pengembangan Daerah Tertentu, Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Tahun Anggaran 2017.
Keempat tersangka berinisial DS, ABS, Mr.M, dan AST diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga Rp1.051.471.400, berdasarkan hasil audit Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) tertanggal 14 Mei 2025.
Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu, 11 Juni 2025, setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup.
Dua dari empat tersangka, yakni DS dan ABS, langsung ditahan dan dititipkan di Rutan Selong selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
“Penahanan dilakukan karena penyidik menilai ada potensi tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti,” ujar Ida Bagus Putu Swadharma, S.H., M.H., Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Intelijen Kejari Lotim, dalam keterangannya. Jum'at, (13/06/2025).
Ia menyebutkan bahwa empat tersangka itu terdiri dari PPK, Penyedia, Konsultan Pengawas dan juga Pelaksana Pekerjaan.
Para tersangka, kata dia, dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda antara Rp200 juta hingga Rp 1 miliar. (Yns)