![]() |
M. Agus Setiawan, Aktivis Lingkungan NTB |
SELAPARANGNEWS.COM - Maraknya aktivitas penambangan tanpa izin (PETI) di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) semakin memprihatinkan. Tak hanya memicu kerusakan lingkungan yang parah, kegiatan ilegal ini juga menimbulkan ancaman serius bagi keselamatan warga serta berpotensi memicu konflik sosial di tingkat lokal.
Menanggapi persoalan ini, aktivis lingkungan NTB, M. Agus Setiawan menegaskan perlunya pendekatan solutif yang berbasis regulasi dalam mengatasi fenomena tambang ilegal. Menurutnya, tambang ilegal harus segera diatur secara serius agar tidak semakin memperburuk kerusakan lingkungan.
“Langkah strategis yang mendesak saat ini adalah mendorong legalitas pertambangan rakyat. Dengan begitu, aktivitas penambangan di daerah dapat berjalan tertib, aman, dan sesuai aturan,” kata Agus, Rabu (10/7).
Ia menilai, upaya ini penting dilakukan untuk memastikan perlindungan lingkungan dan keselamatan masyarakat, sekaligus menjawab kebutuhan ekonomi warga yang selama ini menggantungkan hidup pada sektor tambang.
Sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, kewenangan pengelolaan tambang berada di tangan pemerintah provinsi dan pusat. Kondisi ini membuat pemerintah kabupaten/kota tidak lagi memiliki kuasa langsung untuk menertibkan tambang ilegal, meskipun dampak negatifnya sangat dirasakan masyarakat setempat.
“Hal ini tentu menjadi tantangan serius bagi pemerintah daerah dalam menghadapi persoalan tambang ilegal,” ujar Agus.
Karena itu, ia mendorong pemerintah kabupaten/kota di NTB segera mengajukan dokumen usulan wilayah pertambangan rakyat (WPR) ke pemerintah pusat sebagai solusi legal yang memungkinkan aktivitas tambang rakyat tertata dan terkendali.
“Langkah pengusulan WPR ini saya kira bisa menjadi titik balik penanganan tambang ilegal di NTB. Selain memberikan kepastian hukum bagi penambang rakyat, kebijakan ini juga penting untuk menekan dampak lingkungan, mencegah konflik sosial, serta menjaga keselamatan publik,” tegasnya.
Agus berharap seluruh pihak, termasuk pemerintah provinsi dan DPRD, dapat mendorong percepatan proses penetapan WPR agar persoalan tambang ilegal yang selama ini merugikan masyarakat dan lingkungan dapat segera ditangani dengan baik. (SN)