![]() |
Wakil Bupati Lombok Timur HM. Edwin Hadiwijaya menyampaikan laporan pertanggungjawaban APBD Tahun 2024 dalam Rapat Paripurna XII Rapat ke-1 Masa Sidang III Tahun 2025 |
SELAPARANGNEWS.COM - Pemerintah Kabupaten Lombok Timur memaparkan capaian realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 dalam Rapat Paripurna XII Rapat ke-1 Masa Sidang III Tahun 2025 DPRD Kabupaten Lombok Timur. Kamis (10/07/2025) di Ruang Rapat Utama DPRD Lotim.
Wakil Bupati Lombok Timur H. Moh. Edwin Hadiwijaya dalam penyampaiannya menjelaskan, total Pendapatan Daerah yang ditargetkan sebesar Rp 3,465 triliun lebih berhasil terealisasi Rp 3,316 triliun lebih atau mencapai 95,69 persen.
Secara rinci, Pendapatan Asli Daerah (PAD) terealisasi Rp 412,685 miliar dari target Rp 605,868 miliar atau sekitar 68,11 persen. Pendapatan transfer mencatat capaian tinggi dengan realisasi Rp 2,798 triliun dari target Rp 2,821 triliun (99,21 persen), sedangkan lain-lain pendapatan daerah yang sah melampaui target hingga 277,73 persen, dengan realisasi Rp 104,914 miliar dari target Rp 37,775 miliar.
Untuk sisi belanja daerah, dari target Rp 3,401 triliun lebih telah terealisasi Rp 3,208 triliun lebih atau 94,32 persen. Sementara pada pembiayaan daerah, penerimaan pembiayaan mencapai Rp 32,314 miliar atau 343,24 persen dari target, dan pengeluaran pembiayaan terealisasi Rp 85,448 miliar atau 116,39 persen dari target.
Usai mendengarkan paparan Wakil Bupati, seluruh fraksi DPRD Lombok Timur dalam rapat paripurna itu menyatakan menerima dan menyetujui agar Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 dibahas lebih lanjut sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.
Namun demikian, sejumlah fraksi memberi catatan penting. DPRD mendorong agar Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) lebih rasional dalam memprediksi target PAD, sehingga ke depan penyusunan APBD dapat lebih realistis dan akurat.
Selain itu, fraksi-fraksi juga menyoroti agar perusahaan daerah bekerja lebih profesional dan selalu berpedoman pada ketentuan perundang-undangan dalam mengelola usaha, serta meminta organisasi perangkat daerah (OPD) penghasil PAD lebih optimal demi mengejar target yang ditetapkan.
Fraksi turut menyinggung perlunya penataan dan penertiban Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang dinilai masih belum berjalan tertib, serta penanganan parkir di kawasan pasar yang sering meluber hingga ke halaman rumah warga. Tidak hanya itu, DPRD juga meminta Pemkab Lombok Timur memperhatikan penggajian tenaga honor daerah agar sesuai Upah Minimum Regional (UMR) yang berlaku. (SN)