Notification

×

Iklan

Iklan

Benarkah Ada Dana Mengalir ke Pejabat di Kasus Korupsi Rehabilitasi Dermaga Labuhan Haji?

Kamis, 21 Agustus 2025 | Agustus 21, 2025 WIB Last Updated 2025-08-20T23:51:14Z

Gambar Ilustrasi Dermaga Labuhan Haji, Lombok Timur

SELAPARANGNEWS.COM - Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Proyek Rehabilitasi Dermaga Labuhan Haji memasuki babak baru setelah Kejaksaan Negeri Lombok Timur menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu PPK, pemilik perusahaan kontraktor pembangunan, orang yang meminjam perusahaan fisik, dan pelaksana pekerjaan.


Penetapan tersangka empat orang tersebut dilakukan Kejaksaan pada Selasa kemarin, 19 Agustus 2025, di mana dua di antaranya langsung ditahan di Lapas Kelas IIB Selong lantaran khawatir melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Sementara dua orang lainnya belum ditahan, namun surat panggilan sudah dilayangkan.


Kasus ini masih menyisakan tanya. Selain karena ada dua tersangka yang belum ditahan oleh Kejaksaan, juga karena munculnya dugaan bahwa ada dana yang mengalir ke pejabat dari salah satu tersangka di dalam proses pengerjaan proyek tersebut. 


Sumber media ini menyebutkan bahwa tersangka ini memiliki catatan lengkap tentang siapa saja yang kecipratan kue dari proyek senilai Rp. 3 M lebih itu, termasuk besaran uang yang diterima. "Sudah ada catatan kemana dan jumlah uang yang dikasih," sebutnya. 


Sumber ini membocorkan rencana Kuasa Hukum tersangka yang akan membongkar kemana saja aliran dana tersebut menuju. Katanya, banyak pihak yang bakal kena jika kotak Pandora itu dibuka. "Banyak yang bakal kena itu kalau dibuka semua," ucapnya. 


Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lombok Timur Ida Bagus Putu Swadharma Diputra tidak berkomentar banyak terkait desas-desus tersebut. Pihaknya lebih fokus pada penanganan empat orang yang telah dijadikan tersangka sebelumnya. 


"Kami sudah tetapkan 4 tersangka sebagaimana press release, sementara itu dulu yang dapat kami sampaikan," singkatnya dikonfirmasi terpisah lewat WhatsApp. 


Berdasarkan press rilis Kejaksaan Negeri Lombok Timur terkait penetapan tersangka dalam kasus itu disebutkan bahwa proyek rehabilitasi Dermaga Labuhan haji ini menelan anggaran sebesar Rp. 3,09 Miliar lebih yang bersumber dari APBD Lombok Timur Tahun 2022. 


Meskipun hasil penghitungan kerugian keuangan negara belum diketahui Jaksa karena masih proses penghitungan di Inspektorat Provinsi NTB, namun, berdasarkan hasil pemeriksaan ahli teknik sipil, Kejaksaan menemukan adanya selisih yang terjadi di lapangan sehingga hal itu dijadikan indikator bahwa proyek tersebut terindikasi merugikan keuangan negara.


Adapun bentuk perbuatan melawan hukum yang ditemukan Jaksa dalam kasus tersebut ialah proyek rehabilitasi Dermaga Labuhan Haji dsubkontrakkan oleh kontraktor, padahal, dalam pengerjaan proyek itu tidak boleh disubkontrakkan. (Yns)

×
Berita Terbaru Update