Notification

×

Iklan

Iklan

Komite SMPN 2 Pringgabaya Klarifikasi Soal Sumbangan Wali Murid Untuk Pembangunan dan Pengadaan Mebel

Jumat, 08 Agustus 2025 | Agustus 08, 2025 WIB Last Updated 2025-08-07T23:43:35Z

Ketua Komite SMPN 2 Pringgabaya Sulaiman (kiri) saat ditemui di Sekolah

SELAPARANGNEWS.COM - Komite SMPN 2 Pringgabaya memberikan klarifikasi terkait sumbangan yang diminta kepada wali murid untuk pembangunan tembok sekolah yang jebol sepanjang 32 Meter dan juga untuk memenuhi kelengkapan Meubeler kelas VII. 


Klarifikasi ini disampaikan komite menyusul adanya keberatan yang dilayangkan sebagian wali murid SMPN 2 Pringgabaya, terutama yang berkaitan dengan nominal dan batas waktu pembayaran yang sempat dimuat di sejumlah media massa. 


Ketua Komite SMPN 2 Pringgabaya, Sulaiman menjelaskan bahwa munculnya kesepakatan untuk menarik sumbangan tersebut dilatarbelakangi oleh laporan yang disampaikan pihak sekolah kepada komite. 


Sebelum itu, kata dia, pihak sekolah mengundang komite untuk membahas persoalan-persoalan yang ada di sekolah. Dalam pertemuan tersebut, Pihak komite menerima laporan bahwa ada tembok yang jebol sepanjang 32 Meter serta ada dua kelas yang kekurangan Meubeler. 


Sulaiman mengatakan bahwa pihaknya sempat meminta sekolah untuk memperbaiki bangku yang masih bisa diperbaiki agar lebih menghemat.

"Seperti itulah laporan dari pihak sekolah kepada komite," jelasnya ditemui di SMPN 2 Pringgabaya, Rabu lalu, 6 Agustus 2025, bersama Kepala Sekolah dan anggota Komite lainnya.


Dalam rapat bersama pihak sekolah itu juga, lanjutnya telah dilakukan perhitungan perkiraan dana yang dibutuhkan untuk mengatasi persoalan tersebut untuk kemudian disampaikan kepada wali murid sehingga muncullah angka Rp. 42 juta lebih. 


Berdasarkan informasi dari pihak sekolah itu, komite kemudian mengundang semua wali murid kelas VII untuk menemukan solusi. Komite juga menawarkan untuk menanggulangi masalah itu bersama-sama lewat sumbangan para wali murid. 


Dan pada saat itu, tegas Sulaiman, semua wali murid sepakat untuk mengatasi masalah itu bersama-sama, tanpa ada satupun yang menolak. "Setelah kita lakukan penghitungan dari dana yang kita butuhkan dibagi jumlah wali murid maka muncul angka Rp. 188 ribu," jelasnya. 


Pada titik ini, kata Sulaiman, pihaknya meminta wali murid untuk sepakat, tapi beberapa orang merasa tidak sanggup sehingga ia coba membuat gambaran dengan batasan minimal Rp. 100 ribu dan maksimal Rp. 200 ribu.


“Angka itu kami hitung berdasarkan kebutuhan total lalu dibagi jumlah siswa, yaitu 224 orang. Dalam rapat, semua wali murid hadir dan menyepakati. Bahkan, sebagian ada yang menyumbang lebih dari jumlah yang ditentukan. Kami juga memberikan kelonggaran, jika ada wali murid yang tidak mampu, tidak diwajibkan menyumbang,” jelas Sulaiman.


Menurutnya, langkah ini diambil murni demi keberlangsungan proses belajar mengajar dan bukan dalam bentuk pungutan paksa. Ia menambahkan bahwa sebagai Ketua Komite yang juga seorang pengusaha, dirinya merasa bertanggung jawab atas kepercayaan yang diberikan sekolah dan masyarakat.


Sebelumnya, Komite sempat mempertanyakan kemungkinan penggunaan Dana BOS untuk menanggulangi persoalan tersebut. Namun, dari penjelasan pihak sekolah, penggunaan Dana BOS mengalami perubahan mekanisme sejak Juli 2025.


Plt. Kepala SMPN 2 Pringgabaya, M. Tuhir, membenarkan adanya perubahan regulasi penggunaan Dana BOS. Ia menyebutkan bahwa porsi dana untuk pemeliharaan sarpras kini hanya 20 persen. Dan seluruh porsi itu sudah terpakai untuk kebutuhan lain yang juga mendesak.


“Kalau tahun lalu kita bisa pakai dana BOS untuk memperbaiki tembok dan bangku, sekarang porsinya kecil dan sudah habis. Sementara kebutuhan terus bertambah, terutama untuk siswa baru,” terangnya.


Ia menegaskan bahwa tidak ada unsur paksaan dalam sumbangan yang diminta. Pihak sekolah bersama komite hanya berupaya menjaga agar proses pembelajaran tetap berjalan baik, khususnya bagi siswa baru kelas VII yang membutuhkan bangku dan fasilitas yang layak. 


Dialnsir sejumlah media sebelumnya bahwa sebagian besar wali murid menolak nominal sumbangan yang dibebankan sekolah. Salah satunya disampaikan Kasim, perwakilan wali murid yang keberatan dengan pola penarikan sumbangan yang dilakukan komite sekolah. Ia menegaskan, sumbangan tidak boleh dipatok nominal dan jatuh tempo pembayaran.


Sumbangan sifatnya tidak mengikat dan kesukarelaan dari wali murid. Berbeda dengan pungutan justru berpotensi pada persoalan hukum. "Saya sudah jelaskan tidak boleh sumbangan ditentukan nilai dan waktu pembayaran. Kalau ditentukan nominalnya berarti itu pungutan," katanya dikutip Detikbali.com.


Kasim mengatakan bahwa Ia juga menegaskan, pengadaan mebel dan infrastruktur sekolah bukan kewajiban dari wali murid. Dalam petunjuk teknis penggunaan dana bantuan operasional bahwa sekolah diperbolehkan menggunakan untuk pengadaan mebel, buku pelajaran, biaya listrik, gaji guru, dan lain sebagainya. Kecuali, pembangunan fisik yang membutuhkan anggaran besar. 


"Saya sudah ingatkan bahwa wali murid tidak memiliki kewajiban untuk pengadaan mebel dan pembangunan infrastruktur sekolah. Kalau pun wali murid diminta berpartisipasi sifatnya tidak mengikat dan tidak dipatok angka," kata dia dilansir sumber yang sama. (Yns) 

×
Berita Terbaru Update