![]() |
Sosialisasi PKB, BBNKB, dan Opsen PKB-BBNKB di Aula Kantor Camat Sikur |
SELAPARANGNEWS.COM - Pemerintah Kabupaten Lombok Timur terus menggenjot optimalisasi penerimaan daerah dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Wakil Bupati Lombok Timur H. Moh. Edwin Hadiwijaya menegaskan hal tersebut saat membuka acara Sosialisasi PKB, BBNKB, dan Opsen PKB-BBNKB di Aula Kantor Camat Sikur. Senin, (04/08/2025).
Sosialisasi ini juga merupakan bagian dari implementasi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Dalam sambutannya, Wabup menyebutkan bahwa sektor kendaraan bermotor menjadi salah satu sumber utama peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), namun realisasinya masih belum maksimal akibat validitas data yang rendah.
“Saat ini terdapat lebih dari 400 ribu potensi objek pajak di Lombok Timur, termasuk kendaraan bermotor. Tapi banyak yang belum terdata dengan baik atau datanya tidak sinkron. Ini menghambat kinerja petugas lapangan,” tegasnya.
Ia menekankan pentingnya pendataan ulang dan validasi objek PKB dan BBNKB dengan melibatkan desa, kecamatan, hingga aparat Samsat dan Bapenda.
Menurutnya, desa adalah sumber data paling otentik untuk memetakan kepemilikan kendaraan dan status perpajakannya.
Wabup juga mengungkapkan rencana integrasi data pajak kendaraan dengan sistem digital, sehingga memudahkan pelacakan dan pemutakhiran informasi kendaraan.
Hal ini selaras dengan upaya pemerintah daerah mendorong transparansi dan peningkatan pelayanan publik.
Camat Sikur, Saharuddin, menyampaikan apresiasi atas pembentukan tim opjar (objek pajak daerah) yang mulai bekerja di lapangan.
Namun ia mengakui masih terdapat banyak kasus data ganda atau wajib pajak yang merasa sudah membayar tetapi masih tercatat menunggak. Ia berharap ada sistem pelaporan yang lebih akurat dan real-time.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Bapenda Lombok Timur, Kepala Dinas PMD, Kepala Samsat Selong, serta kepala desa se-Kecamatan Sikur.
Sosialisasi ini merupakan bagian dari strategi daerah dalam memperkuat pemahaman masyarakat akan pentingnya membayar pajak kendaraan secara tepat waktu, sekaligus menyukseskan Perda Pajak dan Retribusi Daerah yang baru. (SN)