![]() |
Sosialisasi PKB, BBNKB dan Perda Nomor 6 Tahun 2025 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kantor Camat Terara |
SELAPARANGNEWS.COM - Kepala UPTB UPPD Selong, H. Abdul Azis, S.Pd., M.M., menyebut Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebagai sumber fiskal baru yang potensial dalam memperkuat keuangan daerah. Hal ini disampaikannya saat kegiatan sosialisasi pajak daerah yang berlangsung di Aula Kantor Camat Terara, Kabupaten Lombok Timur. Selasa, (05/08/2025).
Kegiatan sosialisasi ini mengangkat tema utama pemahaman Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
"Opsen PKB adalah peluang baru bagi kabupaten/kota untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ini merupakan amanat Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah,” jelas Abdul Azis dalam sambutannya.
Ia menegaskan bahwa Opsen PKB, atau bagian tambahan dari pajak pokok kendaraan bermotor, mulai diberlakukan sejak awal 2025, dan besarannya ditetapkan sebesar 66 persen dari pokok PKB yang terutang. Seluruh hasil pungutan Opsen disalurkan langsung ke pemerintah kabupaten/kota sebagai upaya memperkuat kemandirian fiskal.
Abdul Azis berharap, melalui sosialisasi ini, masyarakat tidak hanya patuh terhadap kewajiban membayar pajak, tetapi juga memahami kontribusi langsung pajak kendaraan terhadap kemajuan pembangunan daerah, khususnya infrastruktur jalan dan layanan transportasi.
Sosialisasi ini dihadiri sejumlah pejabat, antara lain Wakil Bupati Lombok Timur Ir. Moh. Edwin Hadiwijaya, M.M., Kepala Bapenda Lombok Timur Muksin, SKM., M.M., Camat Terara dan Camat Montong Gading, serta Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
Wakil Bupati dalam arahannya menyampaikan agar aparat pemerintah desa dan kelurahan mendukung validasi data Program Keluarga Harapan (PKH), sembari mengingatkan bahwa pendataan sosial harus dilakukan akurat dan transparan. (SN)