![]() |
Penangkapan Terduga Pengedar Narkoba Jenis Sabu di Desa Labuhan Lombok, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur |
SELAPARANGNEWS.COM - Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Timur kembali berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial R (wiraswasta) ditangkap di kamar kosnya di Dusun Sandubaya Timur, Desa Labuhan Lombok, Kecamatan Pringgabaya, pada Minggu (21/09/2025) malam.
Kasi Humas Polres Lombok Timur, AKP Nikolas Osman mengatakan bahwa penangkapan dilakukan sekitar pukul 23.00 Wita setelah tim menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.
“Dari hasil penggerebekan, tim menemukan sejumlah barang bukti sabu dengan berat bruto 22,78 gram yang dikemas dalam beberapa klip plastik,” ungkapnya lewat siaran tertulis. Selasa, (23/09/2025).
Adapun barang bukti yang diamankan Polisi di antaranya adalah 1 plastik klip sedang diduga berisi sabu, 3 plastik klip kecil diduga sabu, 3 poket sabu siap edar, 1 bungkus klip kosong, 1 buah skop plastik, 2 tas kecil warna hitam, 1 jaket warna hitam, 1 unit HP android, uang tunai Rp. 650.000, serta perlengkapan lain seperti korek gas.
Kasi Humas menjelaskan, proses penangkapan dipimpin oleh Kanit II Satresnarkoba Polres Lotim IPDA Syamsul Hadi bersama tim opsnal, setelah sebelumnya mendapat perintah langsung dari Kasat Resnarkoba IPTU Fedy Miharja, SH.
“Awalnya sekitar pukul 19.00 Wita tim mendapat informasi, kemudian dilakukan penyelidikan. Beberapa jam setelahnya, tim melakukan penggerebekan dan menemukan terduga R beserta barang bukti,” jelasnya.
Ia menambahkan, selain menghadirkan anggota kepolisian, pihaknya juga menghadirkan saksi umum dari masyarakat setempat untuk menyaksikan jalannya penggeledahan.
Saat ini, terduga R beserta barang bukti telah diamankan di Polres Lombok Timur untuk proses penyidikan lebih lanjut. “Kasus ini masih terus kami dalami. Tidak menutup kemungkinan ada jaringan lain yang terkait,” pungkasnya. (Yns)