![]() |
Hearing SBMI NTB di Komisi II DPRD Lombok Timur bersama Disnakertrans, Bappeda dan BPKAD Lombok Timur |
SELAPARANGNEWS.COM - Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Timur H. Muhammad Holdi mendesak pihak eksekutif untuk melakukan sosialisasi secara massif terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Perlindungan PMI (Pekerja Migran Indonesia) di Lombok Timur.
Hal itu ditegaskannya dalam agenda hearing bersama SBMI (Serikat Buruh Migran Indonesia) NTB, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKAD). Selasa, (07/10/2025).
Menurutnya, salah satu penyebab masih tingginya kasus PMI ilegal di Lombok Timur ialah karena minimnya pengetahuan masyarakat terkait mekanisme yang benar sehingga banyak yang terjerumus menjadi PMI Ilegal, di samping masih banyaknya oknum tekong yang memberikan janji-jani manis kepada masyarakat meskipun melalui jalur yang tidak sesuai prosedur.
"Jangan sampai ada masalah seperti ini kemudian mereka tidak bisa terlindungi karena berangkatnya ilegal, kalau dia ilegal itu memang tidak bisa" kepada wartawan usai hearing.
Senada dengan itu, Ketua SBMI (Serikat Buruh Migran Indonesia) NTB, Usman menilai hingga saat ini perda yang sudah disahkan tersebut belum dijalankan secara maksimal di lapangan. Akibatnya, banyak masyarakat, bahkan perangkat desa dan kelurahan, tidak memahami adanya regulasi perlindungan PMI di Kabupaten Lombok Timur.
“Jangankan masyarakat, kepala desa dan kepala wilayah pun banyak yang tidak tahu soal perda dan perbup yang sudah ada. Karena mereka tidak pernah dilibatkan atau disosialisasikan,” ungkapnya.
Menurut Usman, kondisi ini membuat calon PMI lebih rentan terjebak dalam praktik ilegal yang dimainkan oleh oknum tekong atau calo tenaga kerja. Mereka kerap lebih cepat masuk ke desa-desa untuk mengiming-imingi masyarakat dengan jalan pintas keberangkatan ke luar negeri.
“Padahal, di balik itu banyak pekerja kita yang akhirnya jadi korban perdagangan manusia. Ada yang meninggal dunia dalam kondisi tidak wajar di luar daerah, sebagaimana kasus keluarga yang baru saja kami dampingi,” jelasnya.
SBMI mencatat Lombok Timur merupakan satu-satunya kabupaten di NTB yang telah memiliki produk hukum khusus mengenai pemberdayaan dan perlindungan PMI. Namun, regulasi tersebut belum dioptimalkan.
“Seharusnya desa bisa menjadikan perda ini dasar untuk membuat peraturan desa (perdes), sehingga ada jaminan perlindungan dari bawah. Tapi karena tidak pernah disosialisasikan, perangkat desa tidak punya pemahaman,” tambah Usman.
Dalam hearing tersebut, SBMI juga menegaskan komitmennya untuk terus mendampingi keluarga korban PMI ilegal, termasuk mendorong penegakan hukum terhadap oknum tekong yang terlibat.
“Kami siap mendampingi proses hukum sampai tuntas, karena kasus-kasus seperti ini tidak boleh terus berulang,” pungkasnya.
Sementara itu, Kabid Anggaran BPKAD Lombok Timur Mufachir, yang hadir dalam hearing tersebut berkomitmen untuk menyampaikan aspirasi tersebut kepada pimpinan, agar nantinya, Sosialisasi Perda Perlindungan PMI dimasukan dalam Anggaran Kegiatan tahun 2026. (Yns)