![]() |
| Ketua Lembaga Bantuan Hukum Yayasan Lentera Lombok Nusantara Nusa Tenggara Barat (LBH YLLN NTB), Lalu Kurniawan, SH., MH |
SELAPARANGNEWS.COM - Dugaan praktik kotor pemotongan dana bantuan untuk anak yatim piatu (Yapi) yang disalurkan melalui Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) di Kecamatan Sakra Barat kini menjadi sorotan publik. Kasus yang terendus beberapa bulan terakhir ini menyeret nama oknum Ketua LKSA setempat dan menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
Menanggapi skandal tersebut, Ketua Lembaga Bantuan Hukum Yayasan Lentera Lombok Nusantara Nusa Tenggara Barat (LBH YLLN NTB), Lalu Kurniawan, SH., MH angkat bicara.
“Tindakan oknum Ketua LKSA tersebut sungguh tidak sepantasnya. Ini perbuatan yang sangat menyalahi aturan dan melawan hukum,” tegas Lalu Kurniawan lewat siaran tertulis. Kamis, (12/11/2025).
Ia menyatakan keseriusannya untuk mengusut tuntas dugaan pemotongan dana yatim piatu tersebut. LBH YLLN NTB disebut akan menempuh jalur hukum apabila laporan masyarakat telah memenuhi unsur bukti yang cukup.
“Jika data dan laporan masyarakat sudah lebih dari dua bukti, kami tidak akan ragu untuk melaporkan oknum tersebut ke Polda NTB supaya diproses secara hukum,” ujarnya.
Selain sanksi pidana, tindakan melawan hukum semacam ini juga berpotensi berdampak administratif bagi lembaga terkait. Lalu Kurniawan menegaskan akan merekomendasikan kepada Pemerintah Kabupaten Lombok Timur untuk mencabut izin operasional LKSA yang terbukti melakukan pelanggaran.
“Tidak ada yang boleh main-main dengan perbuatan melawan hukum, apalagi ini menyangkut hak anak yatim,” tandasnya.
LBH YLLN NTB menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas sebagai bentuk komitmen dalam melindungi hak-hak anak dan menegakkan keadilan sosial di Lombok Timur. (SN)
