![]() |
| Sinergitas Pensertifikatan Wakaf dan Rumah Ibadah di ruang rapat Kantor Kejari Lombok Timur |
SELAPARANGNEWS.COM - Dalam upaya memperkuat kepastian hukum atas kepemilikan rumah ibadah dan mendukung keberagaman yang harmonis, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur menggelar kegiatan Sinergitas Pensertifikatan Wakaf dan Rumah Ibadah Senin kemarin, (08/12/2025) di Ruang Rapat Kejari Lotim.
Adapun Musholla dimaksud ialah Musholla Al-Furqon yang berlokasi di Orong Tanjong RT 01, Lingkungan Bagek Longgek Timur, Kelurahan Rakam, Kecamatan Selong.
Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Hendro Wasisto, S.H., M.H memimpin langsung kegiatan yang melibatkan berbagai pihak terkait.
Turut hadir Kepala Kantor Pertanahan/BPN Lombok Timur I Komang Suarta, Camat Selong Lalu Ridho Arindi, S.IP, Lurah Rakam Lalu Zul Karnain, S.H., Ketua Musholla Al-Furqon Sukarma, S.IP, serta Bendahara Musholla Al-Furqon Sutopo, S.Pd.
Melalui kegiatan ini, Kejari Lotim menegaskan komitmennya dalam mendukung percepatan legalisasi rumah ibadah agar memiliki landasan hukum yang kuat, sehingga terhindar dari potensi sengketa di kemudian hari.
Program sinergitas ini merupakan bagian penting dari upaya memastikan bahwa seluruh rumah ibadah di Lombok Timur memiliki sertifikat kepemilikan tanah yang sah.
Dengan adanya kepastian hukum tersebut, masyarakat dapat beribadah dengan aman, nyaman, dan tanpa rasa khawatir terkait status lokasi tempat ibadah mereka berdiri.
Pemerintah daerah bersama Kejaksaan, BPN, dan unsur kecamatan hingga kelurahan sepakat untuk terus memperkuat kolaborasi demi mempercepat proses sertifikasi rumah ibadah dan aset wakaf.
Melalui program ini, seluruh rumah ibadah di Kabupaten Lombok Timur diharapkan dapat segera memperoleh sertifikat resmi sebagai simbol legalitas dan bentuk dukungan negara terhadap kebebasan beragama.
Kepala Kejari Lotim Hendro Wasisto menegaskan bahwa sinergitas ini tidak hanya bertujuan memberikan perlindungan hukum, namun juga memperkuat kerukunan umat beragama di daerah.
"Dengan legalitas yang jelas, aktivitas peribadatan dapat berlangsung tanpa hambatan dan semakin memperkokoh keharmonisan sosial," ujarnya.
Kegiatan pensertifikatan Musholla Al-Furqon ini menjadi salah satu langkah nyata dalam mewujudkan tata kelola aset keagamaan yang tertib, aman, dan berkeadilan. (SN)
