Notification

×

Iklan

Iklan

Data Stunting Lotim Masih Tertinggi di NTB, Wabup Tekankan Validasi dan Intervensi Tepat Sasaran

Rabu, 28 Januari 2026 | Januari 28, 2026 WIB Last Updated 2026-01-28T16:33:39Z

Wakil Bupati Lombok Timur H. Moh. Edwin Hadiwijaya

SELAPARANGNEWS.COM - Data stunting di Kabupaten Lombok Timur masih menunjukkan angka yang memprihatinkan dan menjadi yang tertinggi di Provinsi Nusa Tenggara Barat. Kondisi tersebut mengemuka dalam kegiatan pendampingan analisis situasi aksi konvergensi pencegahan dan percepatan penurunan stunting yang dibuka Wakil Bupati Lombok Timur H. Moh. Edwin Hadiwijaya di Ruang Rapat Bappeda Lombok Timur, Rabu (28/01/2026).


Berdasarkan data Desember 2025, prevalensi stunting di Lombok Timur tercatat sebesar 22,39 persen. Sementara pada Januari 2026 kembali muncul kasus baru sebesar 0,8 persen atau sebanyak 545 kasus. Angka tersebut menempatkan Lombok Timur sebagai kabupaten dengan prevalensi stunting tertinggi dari sepuluh kabupaten/kota di NTB.


Menanggapi kondisi tersebut, Wakil Bupati yang juga Ketua Tim Percepatan Pencegahan dan Penurunan Stunting (TP3S) Lombok Timur menegaskan pentingnya penguatan basis data sebagai fondasi utama dalam penanganan stunting. Ia meminta dilakukan pengecekan dan validasi ulang terhadap seluruh data stunting yang berasal dari 21 kecamatan.


“Data harus benar-benar akurat. Kalau datanya keliru, intervensi juga akan salah sasaran,” tegasnya.


Wabup menekankan bahwa upaya penurunan stunting tidak bisa hanya mengandalkan organisasi perangkat daerah (OPD), melainkan membutuhkan keterlibatan aktif organisasi kemasyarakatan serta kolaborasi lintas sektor. Validasi data dinilai menjadi kunci agar program intervensi dapat dilakukan secara cepat, tepat, dan berkelanjutan.


Sementara itu, Ketua Tim Pendamping dari Kementerian Dalam Negeri, Arifin Effendy Hutagalung, menyampaikan bahwa pencapaian target nasional penurunan stunting membutuhkan perencanaan yang kuat berbasis analisis data. Ia mengingatkan target nasional penurunan stunting sebesar 14,2 persen pada tahun 2029 dan 5 persen pada tahun 2045 sebagaimana tertuang dalam RPJMN.


Menurutnya, pencegahan stunting tidak cukup hanya dengan memperluas cakupan program, tetapi harus didukung oleh kualitas perencanaan, integrasi data lintas sektor, serta konsistensi pelaksanaan kebijakan dari pusat hingga daerah.


Peran strategis Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Bina Pembangunan Daerah, lanjut Arifin, diwujudkan melalui penguatan tata kelola berbasis data, integrasi sistem perencanaan dan penganggaran daerah melalui SIPD, serta penguatan koordinasi TP3S hingga tingkat kecamatan, desa, dan dusun sebagai garda terdepan penanganan stunting.


Melalui pendampingan analisis situasi ini, diharapkan tersusun rekomendasi data yang lebih konkret dan terukur sebagai acuan bersama dalam penyusunan program dan kebijakan percepatan penurunan stunting di Kabupaten Lombok Timur ke depan.


Kegiatan tersebut diikuti oleh tim pusat Kementerian Dalam Negeri Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah, perwakilan Kementerian Kesehatan, tim provinsi dari Poltekkes Mataram, serta peserta pendamping analisis situasi dari Bappeda se-Pulau Lombok dan Kabupaten Sumbawa Barat. (SN) 


×
Berita Terbaru Update