Penulis: Ahmad Agil Haromain | Ketua Umum HMI Komisariat Universitas Hamzanwadi
OPINI - Menjelang tutup tahun 2025, demokrasi Indonesia justru menerima sebuah “kado” yang patut dicurigai. Wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD kembali digulirkan oleh elite politik nasional, baik melalui pernyataan pimpinan partai maupun sinyal revisi undang-undang pemilu.
Di tengah narasi penghematan anggaran dan stabilitas politik, gagasan ini dipromosikan sebagai solusi rasional. Namun jika ditelisik lebih dalam, wacana tersebut bukan sekadar soal teknis pemilu, melainkan menyentuh inti demokrasi lokal: kedaulatan rakyat dan arah konsolidasi kekuasaan di tingkat daerah.
Sejak reformasi 1998, pilkada langsung menjadi tonggak penting demokratisasi Indonesia. Ia lahir sebagai koreksi atas praktik sentralisasi dan transaksi elite pada masa sebelumnya, ketika rakyat nyaris tidak memiliki ruang menentukan pemimpinnya sendiri.
Pilkada langsung bukan hanya instrumen elektoral, tetapi simbol perubahan relasi politik, di mana rakyat ditempatkan sebagai subjek yang memiliki hak menentukan kepemimpinan daerahnya. Dari mekanisme inilah legitimasi kepala daerah memperoleh dasar moral dan politik yang relatif lebih kuat.
Namun kini, melalui dalih efisiensi dan stabilitas, mekanisme tersebut hendak ditarik kembali. Sebagaimana diberitakan sejumlah media nasional, termasuk Kompas, pilkada langsung dianggap terlalu mahal, rawan konflik, dan tidak efektif.
Argumen ini terdengar rasional, tetapi problematik. Demokrasi direduksi menjadi persoalan biaya dan prosedur administratif, sementara aspek partisipasi, kontrol publik, dan legitimasi kekuasaan justru diabaikan. Seolah-olah demokrasi hanya layak dipertahankan selama tidak merepotkan elite pengelolanya.
Di sinilah letak persoalan mendasarnya. Demokrasi memang tidak pernah murah, tetapi selalu bermakna. Menyerahkan pemilihan kepala daerah kepada DPRD berarti memutus hubungan langsung antara rakyat dan pemimpinnya.
Mandat kekuasaan tidak lagi bersumber dari pilihan warga, melainkan dari kompromi politik antarfraksi di ruang tertutup. Dalam konfigurasi semacam ini, kepala daerah lebih berpotensi bertanggung jawab kepada partai dan elite politik ketimbang kepada rakyat yang menanggung langsung dampak kebijakannya.
Sejumlah survei opini publik menunjukkan mayoritas masyarakat masih menolak mekanisme pilkada melalui DPRD. Penolakan ini mencerminkan kesadaran politik warga bahwa meskipun pilkada langsung penuh cacat, ia tetap menyediakan ruang partisipasi dan kontrol.
Ketika negara justru mengabaikan suara publik dalam isu sepenting mekanisme pemilihan pemimpin daerah, demokrasi kehilangan dimensi etiknya. Negara berhenti mendengar, dan rakyat kembali diposisikan sebagai objek kebijakan.
Kekhawatiran lain yang tidak kalah serius adalah potensi konsolidasi kekuasaan elite. Pemilihan melalui DPRD menciptakan arena politik yang lebih sempit, elitis, dan rawan transaksi.
Dalam realitas politik Indonesia, DPRD bukan institusi yang steril dari kepentingan oligarki dan modal. Ketika kewenangan memilih kepala daerah sepenuhnya diserahkan kepada mereka, demokrasi lokal berisiko direduksi menjadi arena tawar-menawar kekuasaan antar elite, jauh dari pengawasan publik.
Sering kali pilkada langsung dijadikan kambing hitam atas maraknya politik uang, konflik sosial, dan mahalnya biaya politik. Kritik ini tidak sepenuhnya keliru, namun keliru jika dijadikan alasan untuk mencabut hak pilih rakyat.
Akar persoalan sesungguhnya bukan pada mekanisme pilkada langsung, melainkan pada kegagalan negara dan partai politik membangun sistem pendanaan politik yang transparan, kaderisasi yang sehat, serta penegakan hukum yang konsisten. Menghapus pilkada langsung sama artinya mengorbankan prinsip demokrasi demi menutupi kegagalan institusional.
Dari perspektif etika demokrasi, wacana ini menyisakan pertanyaan moral yang serius: sejauh mana negara berhak mencabut hak politik warga hanya atas nama efisiensi? Demokrasi tidak semata-mata diukur dari hasil yang rapi, tetapi dari proses yang adil dan partisipatif.
Ketika ruang partisipasi rakyat dipersempit, yang hilang bukan hanya suara, melainkan juga rasa memiliki terhadap sistem politik itu sendiri.
Pada akhirnya, wacana pilkada melalui DPRD harus dibaca sebagai peringatan, bukan solusi. Ia menandai kecenderungan kemunduran dari demokrasi partisipatif menuju demokrasi elitis yang dibungkus narasi teknokratis.
Jika negara sungguh ingin memperbaiki demokrasi, maka jalan yang harus ditempuh adalah memperkuat pilkada langsung melalui reformasi pendanaan politik, penguatan institusi partai, dan pendidikan politik warga—bukan dengan menarik kembali kedaulatan rakyat ke tangan segelintir elite.
Demokrasi Indonesia tidak membutuhkan “kado akhir tahun” berupa kemunduran yang dikemas rapi, melainkan keberanian untuk membenahi sistem tanpa mengkhianati prinsip dasarnya. [ ]
