![]() |
| Entry Meeting Rombongan BPK RI Perwakilan NTB dengan Wakil Bupati Lombok Timur |
SELAPARANGNEWS.COM - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat melaksanakan pertemuan awal (entry meeting) sebagai bagian dari proses pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Timur. Tim BPK diterima langsung oleh Wakil Bupati Lombok Timur H. Moh. Edwin Hadiwijaya di ruang kerjanya, Rabu (28/01/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Wakil Bupati memastikan bahwa seluruh rangkaian pemeriksaan yang akan berlangsung selama 45 hari ke depan dapat berjalan dengan baik, lancar, dan sesuai ketentuan.
Ia menyatakan komitmen untuk mengawal langsung proses pemeriksaan, termasuk dengan menunjuk person in charge (PIC) guna mempermudah koordinasi serta penyediaan data yang dibutuhkan oleh tim pemeriksa.
Wabup Edwin mengungkapkan bahwa Pemerintah Daerah Lombok Timur merasa terbantu dengan adanya laporan hasil pemeriksaan awal yang disampaikan secara terperinci oleh BPK.
Menurutnya, laporan tersebut menjadi bahan evaluasi penting dalam upaya perbaikan tata kelola keuangan daerah.
Didampingi sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk Inspektur Daerah, Wabup menegaskan bahwa Pemda Lombok Timur berkomitmen untuk terus melakukan pembenahan dan peningkatan kualitas pengelolaan keuangan.
Upaya tersebut, lanjutnya, tidak semata-mata untuk mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), tetapi sebagai bentuk tanggung jawab kepada masyarakat dalam mewujudkan pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel.
Terkait tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) berupa rekomendasi dan pembenahan, Wabup Edwin mengakui masih terdapat sejumlah kendala di lapangan.
Kendati demikian, ia optimistis seluruh rekomendasi tersebut dapat dituntaskan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Entry meeting ini menjadi tahapan penting dalam proses akuntabilitas keuangan dan kinerja Pemerintah Daerah, sekaligus menandai dimulainya pemeriksaan resmi oleh BPK RI Perwakilan Provinsi NTB.
Adapun fokus pemeriksaan yang akan dilakukan meliputi piutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pendapatan Asli Daerah (PAD), pengelolaan aset daerah, serta Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). (SN)
