Notification

×

Iklan

Iklan

Pendirian Kantor Imigrasi Kelas II di Lotim Adalah Jawaban Bagi Penantian Panjang Masyarakat

Senin, 26 Januari 2026 | Januari 26, 2026 WIB Last Updated 2026-01-26T08:23:10Z

Sekda Lombok Timur HM. Juaini Taofik menghadiri acara peresmian Kantor Imigrasi Kelas II Lombok Timur

SELAPARANGNEWS.COM – Sekretaris Daerah Lombok Timur, H. Muhammad Juaini Taofik, menyampaikan apresiasi atas penandatanganan pendirian Kantor Imigrasi Kelas II Lombok Timur yang dilakukan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Agus Andrianto, pada puncak peringatan Hari Bakti Imigrasi ke-76 di Tangerang, Banten, Senin (26/01/2026).


Sekda yang mewakili Pemerintah Daerah Lombok Timur dalam acara tersebut menegaskan bahwa pendirian kantor imigrasi ini merupakan jawaban atas harapan lama pemerintah daerah dan masyarakat Lombok Timur untuk mendapatkan layanan keimigrasian yang lebih mudah, cepat, dan lengkap.

“Ini adalah jawaban atas penantian panjang masyarakat Lombok Timur. Setelah sekitar sepuluh tahun hanya memiliki Unit Layanan Paspor, kini akhirnya kita akan memiliki Kantor Imigrasi Kelas II sendiri,” ujar Sekda.

Ia menjelaskan, selama ini masyarakat Lombok Timur harus pergi ke Kota Mataram untuk mengurus paspor maupun layanan keimigrasian lainnya. Kondisi tersebut dinilai kurang efisien, baik dari segi waktu maupun biaya.

Sekda juga menyampaikan rasa haru Bupati Lombok Timur atas terealisasinya pendirian Kantor Imigrasi Kelas II tersebut.

“Bapak Bupati sangat terharu. Sesuai pepatah pucuk dicinta ulam pun tiba. Dulu warga kita harus antre ke Mataram untuk membuat paspor, sekarang sudah bisa dilayani di daerah sendiri,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Sekda menekankan bahwa keberadaan Kantor Imigrasi Kelas II Lombok Timur tidak hanya berdampak bagi pelayanan publik, tetapi juga mendukung pengembangan sektor pariwisata daerah. Dengan adanya kantor imigrasi di Selong, wisatawan asing akan lebih mudah mengurus perpanjangan izin tinggal, visa, serta layanan keimigrasian lainnya.

“Banyak wisatawan asing yang beraktivitas di Lombok Timur selama ini harus ke Mataram untuk memperpanjang izin tinggal. Sekarang semua bisa dilayani langsung di Selong,” jelasnya.

Kantor Imigrasi Kelas II Lombok Timur nantinya akan menyediakan berbagai layanan keimigrasian, mulai dari pembuatan paspor, pengurusan visa, hingga perpanjangan izin tinggal bagi warga negara asing. (SN) 
×
Berita Terbaru Update