![]() |
| M. Nurul Wathoni M.Pd.Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lombok Timur |
SELAPARANGNEWS.COM - Sebanyak 430 kepala sekolah di Kabupaten Lombok Timur tercatat masih menjabat lebih dari dua periode. Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lombok Timur, M. Nurul Wathoni kepada wartawan belum lama ini.
Ia menegaskan bahwa secara regulasi memang ada pembatasan masa jabatan. Namun secara sistem administrasi pendidikan nasional, posisi mereka masih tercatat aktif.
“Secara regulasi sebenarnya kepala sekolah itu maksimal dua periode. Itu sudah diatur dalam Permendikdasmen. Tapi di sistem, masih terbaca aktif atau masih hijau,” ujarnya. Rabu, (04/04/2026).
Batas maksimal masa jabatan kepala sekolah negeri ialah selama 8 tahun atau dua periode. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa satu periode masa tugas kepala sekolah berlangsung selama 4 tahun dan dapat diperpanjang satu kali periode berikutnya. Artinya, seorang kepala sekolah hanya dapat menjabat maksimal dua periode berturut-turut di satuan pendidikan yang sama.
Setelah menyelesaikan dua periode, kepala sekolah wajib mengakhiri masa tugasnya dan kembali menjalankan tugas sebagai guru atau mendapat penugasan lain sesuai ketentuan yang berlaku.
Kebijakan ini bertujuan mendorong regenerasi kepemimpinan serta peningkatan mutu manajemen sekolah di daerah. Namun dalam praktiknya, sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) belum sepenuhnya membatasi secara otomatis.
“Kalau nanti di sistem sudah ‘merah’, otomatis sertifikasinya tidak terbayar. Kalau sertifikasi tidak terbayar, ya harus mundur,” tegasnya.
Dari total sekitar 430 kepala sekolah yang telah menjabat lebih dari dua periode, pihaknya tetap melakukan evaluasi berkala terhadap kinerja masing-masing.
“Yang paling penting sebenarnya penilaian kinerja. Kalau kinerjanya tidak berkembang, tidak mampu meningkatkan prestasi sekolah, tentu kita evaluasi. Evaluasi itu bisa menjadi persoalan tersendiri bagi yang bersangkutan,” katanya.
Ia menekankan bahwa kinerja menjadi indikator utama dalam mempertahankan atau mengganti kepala sekolah. Selama kepala sekolah mampu menunjukkan peningkatan mutu pendidikan dan manajemen sekolah yang baik, maka akan tetap dipertimbangkan
Dinas Dikbud Lombok Timur memastikan akan terus melakukan evaluasi dan menyesuaikan kebijakan daerah dengan regulasi nasional serta sistem administrasi yang berlaku, agar tidak terjadi benturan antara aturan dan praktik di lapangan. (Yns)
