Notification

×

Iklan

Iklan

Tuntut Pertanggungjawaban, ‎Warga Jerowaru Persoalkan Dugaan Pernikahan Ilegal Istrinya di Desa Lenek ‎

Kamis, 09 April 2026 | April 09, 2026 WIB Last Updated 2026-04-09T14:36:16Z

Pertemuan dengan suami baru istrinya di Lenek

SELAPARANGNEWS.COM - Seorang pria berinisial MJ (49), warga Kecamatan Jerowaru, melayangkan protes keras dan menuntut pertanggungjawaban terkait dugaan pernikahan ilegal yang dilakukan istri sahnya, ST (42), dengan pria lain berinisial S (45) di Desa Lenek Ramban Biak, Kecamatan Lenek.

‎Kasus ini mencuat setelah ST dinyatakan meninggal dunia pada Kamis (9/4/2026). MJ baru mengetahui istrinya telah dinikahi oleh pria lain secara diam-diam saat hendak menjemput jenazah almarhumah.

‎MJ menjelaskan bahwa meski rumah tangganya sedang dalam masa perpisahan tempat tinggal selama beberapa tahun, ia menegaskan belum pernah bercerai secara sah dengan ST. Selama ini, ST diketahui tinggal di rumah orang tua angkatnya di wilayah Selong.

‎"Hubungan saya dan istri masih baik-baik saja karena ada anak-anak. Namun, setelah Lebaran kemarin, saya dikabarkan oleh orang tua angkatnya bahwa istri saya telah meninggal dunia di Selong," ujar MJ. 

‎Kejanggalan mulai muncul saat MJ dan keluarga mendatangi Selong. Pihak keluarga angkat menginformasikan bahwa jenazah ST tidak dimakamkan di Selong, melainkan di Dusun Lingsar, Desa Lenek Ramban Biak. Setelah ditelusuri ke lokasi pemakaman, MJ mendapatkan fakta dari warga setempat bahwa istrinya meninggal di rumah S, pria yang diduga telah menikahi ST secara siri.

‎MJ menyesalkan terjadinya pernikahan tersebut karena status ST masih terikat perkawinan yang sah dengannya. Ia menilai tindakan S dan pihak-pihak yang membantu proses pernikahan tersebut telah melanggar hukum.

‎"Perempuan yang nyata-nyata masih sah sebagai istri orang kok malah dinikahi diam-diam. Saya meminta pertanggungjawaban dari semua pihak yang terlibat dalam persekongkolan ini," tegasnya.

‎Selain kepada pelaku S, MJ juga mendesak Pemerintah Desa (Pemdes) Lenek Ramban Biak untuk memberikan klarifikasi. Ia menduga adanya pembiaran dari aparatur lingkungan setempat terhadap praktik pernikahan yang tidak sesuai prosedur hukum tersebut.

‎Hingga berita ini dilaporkan, pihak Pemerintah Desa setempat belum memberikan keterangan resmi. Kepala Wilayah (Kawil) Dusun Lingsar, Desa Lenek Ramban Biak, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon menyatakan belum bisa memberikan komentar lebih lanjut.

‎"Besok saja ya, saya masih dalam kondisi kurang sehat," jawabnya singkat saat dihubungi awak media. (Yns)

×
Berita Terbaru Update