Notification

×

Iklan

Iklan

Pemerintah Akan Bentuk Tim Satgas Pengawasan Gas Elpiji Subsidi di Lombok Timur

Senin, 06 April 2026 | April 06, 2026 WIB Last Updated 2026-04-06T10:23:00Z

Hearing ALPA Lombok Timur bersama Komisi IV DPRD Lombok Timur terkait kelangkaan Gas LPG 3 KG

SELAPARANGNEWS.COM - Kelangkaan Gas elpiji subsidi 3 kilogram di Kabupaten Lombok Timur kian memicu tanda tanya. Pasalnya, di tengah kondisi masyarakat yang masih kesulitan mendapatkan gas tersebut, pihak pemerintah selalu mengatakan bahwa stok dalam kondisi aman.

‎Persoalan ini mencuat dalam hearing yang dilakukan Aliansi Pemuda Aktivis (ALPA) Lombok Timur bersama Komisi IV DPRD Lombok Timur, pada Senin, (06/04/2026). Heraing yang dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Lombok Timur H. Lalu. Hasan Rahman itu, dihadiri Perwakilan Pemerintah Daerah yang membidangi masalah Migas, Perwakilan BUMN PT. Pertamina Patra Niaga NTB, SPBE Sikur dan Pringgabaya dan juga dari Himpunan Wiraswasta Nasional (Hiswana) Migas Wilayah NTB.  
‎H. Lalu Hasan Rahman mengungkapkan bahwa berdasarkan penjelasan dari Pertamina, SPBE, dan Himpunan Wiraswasta Minyak dan Gas, tidak ada persoalan pada ketersediaan stok.“Kalau di atas katanya kan aman, berarti jika demikian persoalannya ada di bawah. Artinya distribusi di tingkat bawah ini yang masih kacau,” tegasnya kepada wartawan usai hearing. 
‎Ia menilai, ketidakjelasan data menjadi salah satu penyebab sulitnya mengurai persoalan. Dalam hearing tersebut, data terkait jumlah pangkalan, titik distribusi, hingga pengecer tidak disampaikan secara transparan.
‎Karena itu, forum menyepakati pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Elpiji. Satgas ini nantinya akan bekerja dengan basis data lengkap, mulai dari lokasi pangkalan hingga identitas pengecer.
‎“Dengan data yang terbuka, pengawasan akan lebih mudah. Kalau ada laporan masyarakat, Satgas bisa langsung bergerak, baik tindakan preventif maupun penindakan,” ujarnya.
‎Ia juga menegaskan, jika ditemukan pelanggaran serius dalam distribusi, maka aparat penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan dapat dilibatkan untuk mengambil langkah tegas sesuai peraturan perundang-undangan.
‎Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan Lombok Timur, Hadi Pathurrahman mengakui bahwa persoalan utama justru terjadi di tingkat pengecer. “Di lapangan, harga di tingkat pengecer tidak terkendali. Ini yang menyebabkan masyarakat kesulitan mendapatkan elpiji subsidi,” jelasnya.
‎Ia menyebutkan, pengawasan sebenarnya terus dilakukan. Namun, keterbatasan kewenangan membuat Dinas Perdagangan hanya bisa melakukan pembinaan dan teguran. “Untuk penindakan, itu kewenangan pihak lain seperti Pertamina. Biasanya mereka langsung memberi sanksi, seperti menghentikan atau mengurangi distribusi,” katanya.
‎Menurutnya, kehadiran Satgas akan memperkuat pengawasan karena melibatkan aparat penegak hukum (APH), seperti kepolisian dan kejaksaan. “Dengan Satgas, pengawasan lebih kuat karena ada kewenangan penindakan. Tidak hanya pembinaan seperti sebelumnya,” tambahnya.
‎Ia juga mengungkapkan, sebelumnya ditemukan penyalahgunaan elpiji subsidi di sejumlah usaha seperti kafe dan hotel. Namun, penanganannya masih bersifat persuasif melalui program penukaran tabung subsidi ke non-subsidi.
‎Ke depan, Satgas akan menelusuri rantai distribusi secara menyeluruh, mulai dari agen, pangkalan hingga pengecer yang diduga menjadi titik rawan penyimpangan. “Semua akan kita telusuri. Dugaan adanya masalah di jalur distribusi bawah ini akan kita dalami bersama Satgas,” pungkasnya. (Yns) 
×
Berita Terbaru Update