![]() |
| Gambar Ilustrasi Kantor BGN |
SELAPARANGNEWS.COM - Badan Gizi Nasional (BGN) RI menghentikan sementara ratusan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di NTB lantaran dianggap belum memenuhi standar Kesehatan lingkungan seperti Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) serta perbaikan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Koordinator Regional SPPI Bali Nusra, Eko Prasetyo menegaskan bahwa langkah tersebut harus dilihat dari perspektif yang lebih luas sebagai bagian dari upaya perbaikan sistem secara menyeluruh.
“Kita harus melihat hal ini dari sisi yang lebih luas. Bahwa komitmen perbaikan harus dilakukan secara berkelanjutan,” ujarnya dikonfirmasi lewat WhatsApp. Rabu, (01/04/2026).
Ia menjelaskan bahwa penghentian sementara Dapur yang melayani progam Makan Bergizi Gratis (MBG) dari Pemerintah Pusat itu berkaitan dengan upaya pemenuhan standar yang telah ditetapkan oleh BGN.
Menurutnya, pemenuhan kedua aspek tersebut menjadi indikator utama dalam menilai kepatuhan SPPG saat ini. Namun ke depan, tidak menutup kemungkinan akan ada indikator tambahan yang juga harus dipenuhi oleh mitra dan yayasan pengelola.
“Sekarang mungkin fokusnya pada SLHS dan IPAL, tetapi ke depan bisa saja ada indikator lain yang harus dipatuhi,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa tanggung jawab perbaikan tidak hanya berada pada pengelola SPPG, tetapi juga menjadi tanggung jawab bersama, termasuk pemerintah melalui BGN yang secara berkala melakukan evaluasi dan mendukung pemenuhan infrastruktur.
Karena itu, pihaknya mendorong seluruh mitra dan yayasan untuk segera melakukan pembenahan sesuai dengan ketentuan teknis (juknis) yang berlaku.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya penerapan prinsip Good Manufacturing Practices (GMP), higiene, dan keamanan pangan dalam operasional SPPG. Selain itu, aspek keberlanjutan lingkungan juga menjadi perhatian utama dalam proses perbaikan tersebut.
“Kita memiliki kewajiban untuk memastikan SPPG dapat melakukan perbaikan sesuai juknis, dengan tetap memegang prinsip GMP, higiene, keamanan pangan, serta menjamin lingkungan yang berkelanjutan,” tegasnya.
Keputusan penghentian sementara ini tertuang dalam surat resmi Badan Gizi Nasional (BGN) Nomor 1218/D.TWS/03/2026 tertanggal 31 Maret 2026, yang ditandatangani oleh Rudi Setiawan atas nama Deputi Pengawasan dan Pemantauan BGN.
Hentinya operasi dapur MBG sebagian besar dipicu belum adanya SLHS dan IPAL sesuai standar. Hal ini menimbulkan risiko serius terhadap kualitas makanan, mutu gizi, serta keselamatan penerima manfaat, terutama anak-anak dan masyarakat rentan yang bergantung pada program ini.
Langkah ini merujuk pada Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG Tahun Anggaran 2026. Selain itu, laporan Koordinator Regional NTB per 31 Maret 2026 menemukan bahwa banyak Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) belum memenuhi standar dasar sanitasi dan pengelolaan limbah.
Sebagai tindak lanjut, BGN juga menghentikan sementara penyaluran dana bantuan pemerintah kepada SPPG yang terdampak. Kepala SPPG diwajibkan menyelesaikan seluruh pembayaran melalui sistem Virtual Account (VA) dalam waktu 1×24 jam untuk periode operasional sebelum surat diterbitkan.
“Status penghentian ini baru bisa dicabut setelah bukti perbaikan dan dokumen pendukung diverifikasi dan dinyatakan sah,” tegas BGN dalam surat tersebut. (Yns)
