![]() |
| Salmun Rahman, Kasat Pol PP Lombok Timur |
SELAPARANGNEWS.COM - Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Lombok Timur menemukan adanya penyalahgunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) ukuran 3 kilogram oleh sejumlah pelaku usaha berskala besar di wilayah tersebut. Temuan ini didapatkan di tengah mencuatnya isu kelangkaan gas melon yang mulai meresahkan masyarakat.
Kepala Satuan Pol PP Lombok Timur, Salmun Raham mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, gas bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat miskin justru banyak ditemukan di dapur-dapur restoran dan kafe besar.
Menurut Salmun, satu pengusaha besar ditemukan menguasai hingga lebih dari 10 tabung gas melon. Hal inilah yang diduga kuat menjadi pemicu kelangkaan di tingkat konsumen rumah tangga. Bahkan di salah satu warung di Kecamatan Aikmela, ditemukan hingga 20 tabung melon.
"Hasil pemantauan kami, memang dijumpai beberapa pengusaha restoran dan kafe yang cukup besar menggunakan elpiji 3 kg yang bukan peruntukannya. Kalau untuk pedagang kecil seperti penjual cilok, silakan saja. Tapi kalau sudah sekelas hotel atau rumah makan besar, itu sangat tidak cocok," ujarnya menjawab wartawan di Selong. Kamis, (09/04/2026).
Ia menyayangkan adanya pengusaha yang menggunakan jatah subsidi dalam jumlah besar, sementara masyarakat umum harus berjuang keras mendapatkan satu tabung. "Kasihan masyarakat. Ibu rumah tangga mungkin hanya butuh satu atau dua tabung, tapi ini rumah makan bisa pegang sampai 20 tabung," imbuhnya.
Dalam temuan tersebut, pihak Pol PP langsung mengambil tindakan di tempat dengan memberikan sosialisasi. Salmun menyebutkan, para pengusaha yang kedapatan melanggar bersedia secara kooperatif menukar tabung melon mereka dengan tabung non-subsidi.
"Alhamdulillah, mereka yang kita jumpai langsung kita sosialisasikan dan hari itu juga mereka menukar dua tabung melon dengan satu tabung pink (Bright Gas) 5,5 kg. Contohnya seperti di Jelly Potter dan beberapa rumah makan besar lainnya, mereka langsung sadar dan melakukan penukaran," jelasnya.
Meski saat ini masih mengedepankan pendekatan humanis demi menjaga iklim investasi dan lapangan kerja, Salmun menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam jika praktik ini terus berlanjut. Saat ini, tim pengawas pendistribusian elpiji 3 kg yang melibatkan Satgas dan Pertamina terus bergerak melakukan pengawasan.
"Dari segi ketentraman masyarakat, kami bertugas menjaga ketenangan agar tidak terjadi gejolak akibat kelangkaan ini. Kami akan lapor dulu ke pimpinan mengenai langkah ke depan, apakah akan diberikan perintah untuk tindakan represif atau penegakan hukum. Sebab, selain pelanggaran perda, tindakan ini juga bisa terindikasi pidana," tegas Salmun.
Di sisi lain, pemerintah juga berupaya menekan harga di pasar melalui operasi pasar dengan harga sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp18.000 per tabung. Salmun mengimbau masyarakat agar tidak panik dan meminta para pengusaha besar untuk memiliki kesadaran kolektif agar tidak mengambil hak masyarakat kecil. (Yns)
